Berita

Politik

Diberitakan Perintah Kapolri Tembak Demonstran, Ini Penjelasan Luhut Panjaitan

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 12:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas berita "Perintah Menkopolhukam Tembak Demo Buruh Berlebihan."

Melalui Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Marsda TNI Agus R. Barnas, Menteri Luhut Panjaitan menyatakan tidak benar dirinya memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menembak buruh yang melanggar aturan saat turun ke jalan.

Pada pemberitaan disebutkan bahwa perintah tersebut disampaikan Menteri Luhut saat berbicara di Gedung Graha Keperi Batam Center, Kamis (18/2) lalu. Padahal selama pertemuan berlangsung, tidak ada sedikitpun pernyataan Menteri Luhut seperti itu.


Menteri Luhut meminta gubernur Kepri dan jajarannya agar segera membuat aturan demonstrasi buruh untuk menghindari tindakan anarkis yang bisa merugikan investasi asing di negara kita.

Menteri Luhut mengatakan "Pak Gubernur segera buat Pergub-nya (mengenai demonstrasi buruh). Setelah itu Kapolda, jajaran TNI, Kejaksaan saling bekerjasama menegakkan aturan."

Kemudian menteri Luhut menyampaikan tidak boleh demo di kawasan industri, tidak boleh sweeping, tidak boleh mengajak pekerja yang tidak demom untuk demo, tidak boleh mengganggu arus lalu lintas, tidak boleh mengganggu managemen dan proses produksi dan tidak boleh anarkis.

Lalu Kapolri Jenderal Badordin Haiti yang hadir dalam pertemuan mengemukkakan enam langkah yang dilakukan saat mengawal demo mulai dari pengawalan, menghalau masssa tanpa senjata, kendali dengan senjata tumpul, menggunakan gas air mata, hingga tahapan keenam yakni melumpuhkan demonstrasi anarkis dengan senjata.

Jenderal Badroddin mengatakan "Kalau demonya damai, ya kita kawal dengan baik, tapi kalau anarkis, (polisi) boleh menggunakan pendekatan keenam."

Menimpali ucapan Kapolri, Menteri Luhut menyatakan stuju. "Setuju itu, kita tindak tegas yang melanggar, apalagi anarkis, bahasa keren saya; libas. Negeri ini tidak boleh diacak-acak aksi premanisme, semua ada aturannya, jangan coba-coba."

"Dengan ini kami sampaikan bahwa Menko Polhukam tidak bermaksud setuju dengan tindakan penembakan, tetap setuju apabila polisi mengambil tindakan tegas saat mengawal demonstrasi buruh apabila sudah menjurus ke tindakan anarkis yang merugikan," demikian kata Agus R. Barnas.[dem]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya