Berita

Humphrey Djemat:net

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Baru Pertama Dalam Sejarah, Menkumham Lawan Putusan MA

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 08:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Konflik PPP masih berlanjut. Menkumham Yasonna Laoly dinilai sebagai pemicunya. Sebab, tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan MA Nomor 601 secara tegas me­nyatakan Kepengurusan Hasil Muktamar Jakarta di bawah komando Djan Faridz sebagai Kepengurusan PPP yang sah.

Tapi menteri asal PDIP itu pada 17 Februari lalu mengeluarkan keputusan Nomor : M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Kembali Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung Tahun 2011.

"Menkumham telah melaku­kan perbuatan melawan hukum karena melawan putusan MA Nomor 601 yang telah berkekua­tan hukum tetap. Ini berarti pejabat pemerintahan telah ber­tindak sewenang-wenang," tegas Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Dr Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (20/2)


Berikut kutipan selengkapnya;

Menkumham mencoba da­maikan PPP dengan keputu­san itu, tanggapan Anda?

Begini, dalam keputusan terse­but, Menkumham memutuskan untuk mengesahkan kembali kepengurusan hasil Muktamar Bandung tahun 2011, sebagaima­na yang terdapat dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor : M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Muktamar Bandung. Selanjutnya dalam SK : M.HH-03.AH.11.01 terse­but Menkumham memberikan waktu selama 6 bulan untuk menyelenggarakan Muktamar/Muktamar Luar Biasa.

Kalau begitu, apakah SK perpanjangan tersebut dapat dibenarkan secara hukum?
Pertama, kita lihat dulu ang­garan dasar Muktamar Bandung. Sudah sangat jelas pada Pasal 51 (ayat) 2 menyatakan bahwa Muktamar diselenggarakan se­lambat lambatnya satu tahun setelah terbentuknya pemerin­tahan yang baru hasil pemilihan Presiden dan wakil presiden tahun 2014.

Sedangkan pasal 73 (ayat) 1 menyatakan kepengurusan Muktamar Bandung harus dis­elenggarakan tahun 2015.

Kedua, SK Menkumham ten­tang pengesahan kepengurusan

Kenapa Anda bilang begitu?
Penjelasan tersebut di atas di­kuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang telah mem­punyai kekuatan hukum tetap. Dimana menolak permoho­nan penggugat Wakil Kamal sebagai pengurus Muktamar Bandung yang meminta kembali ke Muktamar Bandung. Bahkan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan kepen­gurusan Muktamar Bandung tidak efektif lagi dan tidak mempunyai eksistensi berdasarkan putusan Mahkamah Partai. Sedangkan mengenai Muktamar Jakarta secara tegas dinyatakan telah sesuai dengan AD/ART, putusan Mahkamah Partai No.49/PIP/MP-DPP.PPP/2014, dan UU Parpol.

Kenapa Menkumham tidak jadikan putusan MA itu seba­gai acuan?
Ini sangat disayangkan apa­bila Menkumham Yasona Laoly tidak pernah membaca ataupun mendapatkan masukan tentang putusan MA Nomor 601 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Alasan yang selalu dikemuka­kan Menkumham bahwa telah ter­jadi kekosongan hukum mengenai kepengurusan PPP adalah sangat tidak benar dan bersifat mengada-ngada. Justru kekosongan hukum itu tidak perlu terjadi apabila Menkumham mau memberikan pengesahannya terhadap kepengu­rusan hasil Muktamar Jakarta.

Bukankah sikap Menkumham seperti itu karena ada himbauan dari sesepuh PPP?

Alasan lain mengenai adanya himbauan/ permintaan dari para sesepuh PPP bukanlah alasan yuridis yang dapat dipertang­gungjawabkan. Hal itu hanya bersifat politis.

Kalau disebutkan PPP be­lum memiliki persyaratan pendaftaran, ini bagaimana?

Alasan karena DPP PPP belum melengkapi persyaratan pendaftaran adalah tidak benar dan mengada-ngada. Faktanya segala persyaratan telah diberikan dan telah mendapatkan tanda terima dari pihak Kemenkumham dan menyatakan persyaratan telah lengkap.

Apa ada bukti pernyataan seperti itu?

Saya memiliki bukti dan video rekaman pertemuan serta per­cakapan tersebut.

Anda bilang Menkumham telah bertindak sewenang-wenang, apa konsekuensinya?

Sebagai konsekuensi dari tin­dakan sewenang-wenang terse­but, menurut UU Administrasi Pemerintahan keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh peja­bat pemerintahan TIDAK SAH apabila dibuat oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya keputusan pejabat pemerintahan tersebut juga tidak mengikat sejakkeputusan itu ditetapkan dan segala akibat hu­kum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Bahkan lebih jauh dari itu, Menkumham bisa dikenakan Pasal 421 KUH Pidana (Kejahatan dalam Jabatan). ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya