Berita

Humphrey Djemat:net

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Baru Pertama Dalam Sejarah, Menkumham Lawan Putusan MA

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 08:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Konflik PPP masih berlanjut. Menkumham Yasonna Laoly dinilai sebagai pemicunya. Sebab, tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan MA Nomor 601 secara tegas me­nyatakan Kepengurusan Hasil Muktamar Jakarta di bawah komando Djan Faridz sebagai Kepengurusan PPP yang sah.

Tapi menteri asal PDIP itu pada 17 Februari lalu mengeluarkan keputusan Nomor : M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Kembali Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung Tahun 2011.

"Menkumham telah melaku­kan perbuatan melawan hukum karena melawan putusan MA Nomor 601 yang telah berkekua­tan hukum tetap. Ini berarti pejabat pemerintahan telah ber­tindak sewenang-wenang," tegas Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Dr Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (20/2)


Berikut kutipan selengkapnya;

Menkumham mencoba da­maikan PPP dengan keputu­san itu, tanggapan Anda?

Begini, dalam keputusan terse­but, Menkumham memutuskan untuk mengesahkan kembali kepengurusan hasil Muktamar Bandung tahun 2011, sebagaima­na yang terdapat dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor : M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Muktamar Bandung. Selanjutnya dalam SK : M.HH-03.AH.11.01 terse­but Menkumham memberikan waktu selama 6 bulan untuk menyelenggarakan Muktamar/Muktamar Luar Biasa.

Kalau begitu, apakah SK perpanjangan tersebut dapat dibenarkan secara hukum?
Pertama, kita lihat dulu ang­garan dasar Muktamar Bandung. Sudah sangat jelas pada Pasal 51 (ayat) 2 menyatakan bahwa Muktamar diselenggarakan se­lambat lambatnya satu tahun setelah terbentuknya pemerin­tahan yang baru hasil pemilihan Presiden dan wakil presiden tahun 2014.

Sedangkan pasal 73 (ayat) 1 menyatakan kepengurusan Muktamar Bandung harus dis­elenggarakan tahun 2015.

Kedua, SK Menkumham ten­tang pengesahan kepengurusan

Kenapa Anda bilang begitu?
Penjelasan tersebut di atas di­kuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang telah mem­punyai kekuatan hukum tetap. Dimana menolak permoho­nan penggugat Wakil Kamal sebagai pengurus Muktamar Bandung yang meminta kembali ke Muktamar Bandung. Bahkan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan kepen­gurusan Muktamar Bandung tidak efektif lagi dan tidak mempunyai eksistensi berdasarkan putusan Mahkamah Partai. Sedangkan mengenai Muktamar Jakarta secara tegas dinyatakan telah sesuai dengan AD/ART, putusan Mahkamah Partai No.49/PIP/MP-DPP.PPP/2014, dan UU Parpol.

Kenapa Menkumham tidak jadikan putusan MA itu seba­gai acuan?
Ini sangat disayangkan apa­bila Menkumham Yasona Laoly tidak pernah membaca ataupun mendapatkan masukan tentang putusan MA Nomor 601 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Alasan yang selalu dikemuka­kan Menkumham bahwa telah ter­jadi kekosongan hukum mengenai kepengurusan PPP adalah sangat tidak benar dan bersifat mengada-ngada. Justru kekosongan hukum itu tidak perlu terjadi apabila Menkumham mau memberikan pengesahannya terhadap kepengu­rusan hasil Muktamar Jakarta.

Bukankah sikap Menkumham seperti itu karena ada himbauan dari sesepuh PPP?

Alasan lain mengenai adanya himbauan/ permintaan dari para sesepuh PPP bukanlah alasan yuridis yang dapat dipertang­gungjawabkan. Hal itu hanya bersifat politis.

Kalau disebutkan PPP be­lum memiliki persyaratan pendaftaran, ini bagaimana?

Alasan karena DPP PPP belum melengkapi persyaratan pendaftaran adalah tidak benar dan mengada-ngada. Faktanya segala persyaratan telah diberikan dan telah mendapatkan tanda terima dari pihak Kemenkumham dan menyatakan persyaratan telah lengkap.

Apa ada bukti pernyataan seperti itu?

Saya memiliki bukti dan video rekaman pertemuan serta per­cakapan tersebut.

Anda bilang Menkumham telah bertindak sewenang-wenang, apa konsekuensinya?

Sebagai konsekuensi dari tin­dakan sewenang-wenang terse­but, menurut UU Administrasi Pemerintahan keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh peja­bat pemerintahan TIDAK SAH apabila dibuat oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya keputusan pejabat pemerintahan tersebut juga tidak mengikat sejakkeputusan itu ditetapkan dan segala akibat hu­kum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Bahkan lebih jauh dari itu, Menkumham bisa dikenakan Pasal 421 KUH Pidana (Kejahatan dalam Jabatan). ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya