Berita

net

Bisnis

Kemenaker Beri Fasilitas Khusus Delapan KEK

JUMAT, 19 FEBRUARI 2016 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Kementerian Tenaga Kerja akan memberi fasilitas dan kemudahan khusus di delapan wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Fasilitas itu antara lain pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit khusus dan Dewan Pengupahan KEK, penggunaan tenaga kerja asing, pembentukan serikat pekerja/buruh dan perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan pekerja.

"Sektor ketenagakerjaan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus bagi wilayah KEK. Kita ajak pekerja dan pengusaha bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif," jelas Menaker Hanif Dhakiri kepada redaksi di Jakarta, Jumat (19/2).


Dia menjelaskan, untuk wilayah KEK termasuk Batam (Kepulauan Riau), selain mengatur penggunaan tenaga kerja asing pemerintah juga memfasilitasi pembentukan LKS Tripartit yang keanggotaannya terdiri 15 orang dari unsur pemerintah dengan mengikutsertakan administrator KEK, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

"LKS Triparti bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan," beber Hanif.

Menurutnya, di Batam dan KEK lainnya akan dibentuk Dewan Pengupahan KEK yang juga dibentuk gubernur dengan keanggotaan pemerintah/pemda, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.

"Kita berdayakan Dewan Pengupahan KEK untuk memberikan masukan dan saran terkait penetapan pengupahan, membahas permasalahan pengupahan serta melakukan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga," tegas Hanif.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015. Fasilitas dan kemudahan yang diberikan antara lain soal perpajakan, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang. Serta ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, perizinan dan non perizinan.

Sementara delapan KEK yang telah ditetapkan adalah Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kota Palu dan Kota Bitung, Sulawesi Tengah, Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan/MBTK, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya