Berita

net

Bisnis

Kemenaker Beri Fasilitas Khusus Delapan KEK

JUMAT, 19 FEBRUARI 2016 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Kementerian Tenaga Kerja akan memberi fasilitas dan kemudahan khusus di delapan wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Fasilitas itu antara lain pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit khusus dan Dewan Pengupahan KEK, penggunaan tenaga kerja asing, pembentukan serikat pekerja/buruh dan perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan pekerja.

"Sektor ketenagakerjaan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus bagi wilayah KEK. Kita ajak pekerja dan pengusaha bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif," jelas Menaker Hanif Dhakiri kepada redaksi di Jakarta, Jumat (19/2).


Dia menjelaskan, untuk wilayah KEK termasuk Batam (Kepulauan Riau), selain mengatur penggunaan tenaga kerja asing pemerintah juga memfasilitasi pembentukan LKS Tripartit yang keanggotaannya terdiri 15 orang dari unsur pemerintah dengan mengikutsertakan administrator KEK, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

"LKS Triparti bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan," beber Hanif.

Menurutnya, di Batam dan KEK lainnya akan dibentuk Dewan Pengupahan KEK yang juga dibentuk gubernur dengan keanggotaan pemerintah/pemda, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.

"Kita berdayakan Dewan Pengupahan KEK untuk memberikan masukan dan saran terkait penetapan pengupahan, membahas permasalahan pengupahan serta melakukan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga," tegas Hanif.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015. Fasilitas dan kemudahan yang diberikan antara lain soal perpajakan, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang. Serta ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, perizinan dan non perizinan.

Sementara delapan KEK yang telah ditetapkan adalah Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kota Palu dan Kota Bitung, Sulawesi Tengah, Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan/MBTK, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya