Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Kemendag Perketat Aturan Jual-Beli Online

KAMIS, 18 FEBRUARI 2016 | 11:28 WIB | LAPORAN:

. Perdagangan lewat jalur online di Indonesia tumbuh begitu pesat. Menyikapi fenomena ini, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggaet Bareskrim Polri untuk mengawasi perdagangan online agar tidak merugikan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag, Widodo, mengatakan perdagangan online harus diatur karena banyak diantaranya yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.

"Ini adalah dalam rangka perlindungan terhadap konsumen. Tidak semua pelaku usaha online mengikuti aturan, seolah-olah semua bisa diperdagangkan tanpa menghiraukan ketentuan yang harus diikuti," ujarnya dalam diskusi Sinergitas Peningkatan Pemahaman Cara Menjual dan Pengawasan Produk Yang Diperdagangkan Secara Online, di Jakarta, Kamis (18/2).


Widodo memberi contoh, pihaknya menemukan peredaran Mercury yang dijual bebas secara online. Padahal Mercury adalah produk kimia berbahaya yang peredarannya harus memperoleh izin dari Kemendag.

Selain itu, pihaknya, bersama Kemenkoinfo dan Bareskrim Polri ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat, antara perdagangan online dan perdagangan konvensional. Barang-barang yang dijual harus berlabel SNI.

"Barang yang dijual wajib SNI. Ada 118 barang yang wajib SNI. Toko-toko konvensional, memiliki perizinan, kita ingin online juga begitu," kata dia.

Kemendag akan melakukan pengawasan dan memberlakukan pengaturan ketat di bidang E-Commerce atau transaksi bisnis berbasis internet. Widodo memberikan contoh sederhana, barang elektronik yang dijual online  wajib menyertakan buku petunjuk penggunaaan berbahasa Indonesia yang harus terdaftar di Kemendag.

"Jika dalam produk tersebut tidak ada buku petunjuk bahasa Indonesia, itu sudah masuk kategori pelanggaran transaksi karena merugikan konsumen. Kita ingin barang-barang yang diperdagangkan di online sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku" tegasnya. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya