Berita

foto: net

PB PMII: LGBT Tidak Boleh Ada Di Negara Pancasila

KAMIS, 18 FEBRUARI 2016 | 07:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keberadaan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia memancing banyak perdebatan. Keinginan mendorong adanya perkawinan sejenis yang dijamin konstitusi memancing reaksi keras dari elemen masyarakat.

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyampaikan sikap terhadap keberadaan LGBT Indonesia. Hal ini disampaikan Bendahara Umum PB PMII Ahmad Riduan Hasibuan.

Menurut Riduan, keberadaan LGBT dan pendukungnya di Indonesia dimaknai sebagai warga negara, harus patuh dan taat kepada hukum negara.


"Pancasila jika dilihat subtansinya mengatur keberadaan warga negaranya berkeyakinan berketuhanan, berarti hidup dalam norma, aturan, akhlak keagamaan. LGBT melanggar norma-norma itu dan mereka tidak boleh ada di Negara Pancasila," sebut dia di Jakarta, Kamis (18/2).

Riduan menambahkan yang ada dalam bahasa agama Islam itu adalah khuntsa, merupakan kelainan yang haknya diatur di dalam faraid mawaris yang melihat kecenderungan dari manusia yang mungkin ada kelainan sejak lahir. Tapi soal LGBT yang diada-adakan, dikembangkan, dipropogandakan itu haram di Negara Pancasila.

"Negara tidak boleh salah kaprah membenarkan hal ini, yang teriak atas nama HAM untuk membernarkan LGBT ini juga bagian dari orang orang yang harus bertaubat. Kita hargai mereka sebagai warga negara yang baik, dan mereka juga harus menghargai bangsa dan negara ini dengan budaya, norma dan nilai yang diatur sebelum negara ini benar-benar merdeka sudah ada yang berbudaya, berbangsa dan beragama," tukasnya. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya