Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Papa Minta Saham Cuma Pencitraan, Indonesia Tetap Kalah Sama Freeport

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 19:39 WIB | LAPORAN:

 Pemerintah Indonesia kalah telak terhadap PT Freeport dalam hal pelarangan ekspor konsentrat dan pembangunan smelter atas perintah UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.

‎Manajer Advokasi FITRA, Apung Widadi mengatakan, ‎langkah Menteri ESDM, Sudirman Said yang mengeluarkan izin ekspor konsentrat tanpa ada uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD 530 juta, ditambah bea keluar sebesar 5 persen berkemungkinan juga tidak akan dipenuhi oleh Freeport.

"Indonesia kalah pada Freeport, posisi tawar Indonesia lemah, hasil ini menunjukkan karena pengambil kebijakan mengutamakan kepentingan personal dan kelompok sehingga mengalahkan kepentingan bangsa,” kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/2).


Apung sangat kecewa lantaran pemerintah Joko Widodo terlihat sangat mengedepankan pencitraan dalam kinerja.‎ "Artinya apa, ketika kemaren pemerintah mendorong kasus papa minta saham, sekarang dengan kenyataan ini, anti klimas dan tidak menyentuh akar subtansi, hanya pencitraan saja, dalam subtansi kepentingan tetap kalah, dimana posisi Menteri ESDM ini tidak menjaga kedaulatan,” kata Apung.

‎ Menteri ESDM, Sudirman Said sebelumnya telah mengeluarkan izin ekspor konsentra tanpa ada uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD 530 juta.‎ Uang jaminan tersebut merupakan sebagai komitmen Freeport untuk membangun smelter dalam rangka memenuhi perintah UU Minerba, namun hingga kini pihak Freeport belum membangun smelter dan menolak membayar uang jaminan.

Padahal diketahui bahwa kewajiban membangun smelter merupakan implementasi dari perintah UU No 4 tahun 2009 agar melakukan pemurnian terhadap barang galian (dengan membangun smelter) dalam upaya memberi nilai tambah bagi negara, dengan demikian tidak diperbolehkan ekspor konsentrat atau barang mentah.

‎Sesuai bunyi UU No 4 tahun 2009 pasal 170 berbunyi "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Artinya, sejak UU tersebut ditetapkan tahun 2009, seharusnya Freeport telah memenuhi perintah UU dan membangun smelter dalam rangka pemurnian barang galian, paling lambat tahun 2014.‎ Disayangkan hingga sekarang Freeport belum membangun smelter dan terus menerus mengekspor konsentrat dan Indonesia mengalami kerugian. [sam]‎ ‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya