Berita

Hukum

Gatot Dituntut 4,6 Tahun, Istrinya 4 Tahun

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Terdakwa suap hakim PTUN Medan, Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dituntut pidana penjara 4,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Istrinya, Evy Susanti 4 tahun. Oleh Jaksa KPK, keduanya juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan, pasangan suami istri tersebut dinilai menyuap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

"Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani di PTUN Medan," jelas dia saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/2).


Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua, Gatot dan Evy dinilai turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi hadiah atau janji yakni sebesar Sing$5 ribu, AS$15 ribu, AS$5 ribu serta AS$2 ribu kepada pegawai negeri sipil yakni Tripeni, Dermawan , Amir dan Syamsir Yusfan. Lantaran kekuasaan dan wewenang yang melekat pada ketiga hakim untuk mengabulkan putusan permohonan perkara Gatot dan Evy, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gatot dan Evy didakwa menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Patrice sebagai anggota Komisi III DPR yang juga mitra kerja Kejaksaan Agung RI memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan pengehentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos, BDB, BOS, DBH, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Atas tindakan itu, Gatot dan Evy didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tindakan Gatot dan Evy yang mengetahui kalau pemberian sebesar Rp200 juta kepada Patrice melalui Fransisca karena kewenangan atau kekuasaan yang melekat dalam diri Patrice selaku anggota Komisi III DPR RI dan juga selaku Sekjen Partai Nasdem (saat ini sudah tidak menjabat Sekjen) dalam rangka mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung. Atas tindakan itu Gatot dan Evy didakwa dalam dakwaan kedua kedua dengan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pencarian Dana Bagi Hasil (DBH). Gatot berharap perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN itu dikabulkan. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya