Berita

adhie m massardi/net

Politik

KORUPSI KONDENSAT

Adhie M Massardi: Jusuf Kalla Tidak Boleh Diperiksa Bareskrim!

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 13:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri secara ketatanegaraan tidak boleh memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk diperiksa terkait skandal penjualan kondensat bagian negara kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.
 
Pendapat ini disampaikan Adhie M Massardi saat diminta komentarnya atas pengakuan Raden Priyono bahwa penjualan kondesat kepada PT TPPI atas perintah rapat pada 21 Mei 2008 yang dipimpin JK saat menjabat wapresnya SBY.
 
Tapi menurut koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini, pengakuan Priyono, bekas kepala BP Migas, pelaksana penjualan kondesat kepada PT TPPI yang sejak Kamis (11/2) lalu dibui di Mabes Polri bersama Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, tidak serta merta bisa dijadikan alasan Bareskrim untuk memeriksa JK.
 

 
"Meskipun presidennya berganti, JK masih Wapres yang secara politik ketatanegaraan harus dihormati Polri. Jadi tidak boleh diperiksa Bareskrim, sekalipun, misalnya, Priyono bisa menyodorkan bukti konkret adanya KKN antara JK dengan Honggo Wendratmo, bos PT TPPI yang reputasi bisnisnya buruk dan kini tinggal di Singapura," kata Adhie.
 
Tapi untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena dalam konstitusi disebutkan "setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan undang-undang", Polri harus berkoordinasi dengan DPR (Komisi III) dan menginformasikan hasil penyidikannya guna ditindaklanjuti secara politik oleh DPR.
 
DPR nanti yang menentukan apakah skandal TPPI itu merupakan kebijakan yang salah di tingkat pelaksanaan seperti dikatakan JK, atau criminal policey (kebijakan kriminal) yang sejak awal memang didesain untuk menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara.
 
"Kalau ternyata memang aromanya kental sebagai criminal policy, DPR bisa memeriksa JK lewat hak angket, dan baru setelah itu, untuk urusan tindak pidananya, bila ada, bisa dianjutkan oleh Bareskrim. Begitu aturan ketatanegaraannya," pungkas Adhie.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya