Berita

gerindra/net

Gerindra: Siapapun Sulit Kalahkan Ahok...

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Siapapun akan sulit mengalahkan Basuki Tjahja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang. Hal ini bukan karena elektabilitas Basuki yang tinggi, tapi lebih karena posisi Basuki sebagai calon petahana yang sangat diuntungkan dengan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) saat ini.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. Belajar dari Pilkada 2015 kemarin, lanjut Habiburokhman, setidaknya ada tiga hal dalam UU Pilkada yang sangat menguntungkan calon petahanan

Pertama, aturan cuti calon petahana yang sangat longgar. Pasal 70 ayat (3) huruf b UU Pilkada dan Pasal 61 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 hanya mengatur calon petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Karena diharuskan cuti hanya ketika melaksanakan kampanye, kebanyakan petahana mensiasatinya dengan cuti on off  yakni, cuti ketika hari H kampanye terbuka, tetapi aktif kembali sehari setelahnya.


"Dengan taktik tersebut petahana tetap bisa leluasa menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk bersosialisasi, menggunakan anggaran dan mengarahkan birokrasi pada massa kampanye dan bahkan pada massa tenang. Idealnya kewajiban cuti tersebut dimulai ketika penetapan pasangan calon sampai selesainya pemungutan suara, sehingga tidak ada ruang untuk terjadinya abuse of power," katanya dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 17/2).
 
Kedua, lanjutnya, metode kampanye yang sangat kaku. Dalam pasal 65 dan 66 UU Pilkada disebutkan bahwa kampanye pemasangan alat peraga dan iklan dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Prakteknya KPU Provinsi/Kabupaten/Kota seringkali lamban melaksanakan tugas tersebut, mulai dari proses tender yang telat sampai dengan penentuan lokasi alat peraga yang tidak tepat.

"Bagi calon petahana hal ini bukan masalah, karena sebagai kepala daerah mereka bisa muncul ke media setiap hari, tetapi bagi calon non petahana ini masalah besar. Mereka kesulitan memperkenalkan diri pada masyarakat. Tak hanya itu relawan pendukung petahana juga praktis tidak dapat bergerak karena takut disemprit oleh Bawaslu," ungkapnya.

Ketiga, lanjutnya, mekanisme penyelesaian pelanggaran yang tidak jelas. Dalam UU Pilakada saat ini penyelesaian kasus-kasus pelanggaran diserahkan kepada Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan. Satu hal yang menjadi kekurangan dalam UU ini adalah sanksi kepada pengawas Pemilu yang sangat ringan apabila tidak menindaklanjuti laporan pelangaran yang dimasukkan masyarakat.

"Kami menyerukan agar para calon penantang Ahok juga memperhatikan aspek hukum ini. Jangan terlena pada kerja-kerja politik meningkatkan elektabilitas saja. Jikatoh sulit untuk merubah UU Pilkada , para calon tersebut harus mempersiapkan strategi advokasi hukum yang  tepat untuk menghadapi kondisi sulit tersebut," demikian Habiburokhman. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya