Berita

gerindra/net

Gerindra: Siapapun Sulit Kalahkan Ahok...

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Siapapun akan sulit mengalahkan Basuki Tjahja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang. Hal ini bukan karena elektabilitas Basuki yang tinggi, tapi lebih karena posisi Basuki sebagai calon petahana yang sangat diuntungkan dengan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) saat ini.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. Belajar dari Pilkada 2015 kemarin, lanjut Habiburokhman, setidaknya ada tiga hal dalam UU Pilkada yang sangat menguntungkan calon petahanan

Pertama, aturan cuti calon petahana yang sangat longgar. Pasal 70 ayat (3) huruf b UU Pilkada dan Pasal 61 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 hanya mengatur calon petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Karena diharuskan cuti hanya ketika melaksanakan kampanye, kebanyakan petahana mensiasatinya dengan cuti on off  yakni, cuti ketika hari H kampanye terbuka, tetapi aktif kembali sehari setelahnya.


"Dengan taktik tersebut petahana tetap bisa leluasa menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk bersosialisasi, menggunakan anggaran dan mengarahkan birokrasi pada massa kampanye dan bahkan pada massa tenang. Idealnya kewajiban cuti tersebut dimulai ketika penetapan pasangan calon sampai selesainya pemungutan suara, sehingga tidak ada ruang untuk terjadinya abuse of power," katanya dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 17/2).
 
Kedua, lanjutnya, metode kampanye yang sangat kaku. Dalam pasal 65 dan 66 UU Pilkada disebutkan bahwa kampanye pemasangan alat peraga dan iklan dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Prakteknya KPU Provinsi/Kabupaten/Kota seringkali lamban melaksanakan tugas tersebut, mulai dari proses tender yang telat sampai dengan penentuan lokasi alat peraga yang tidak tepat.

"Bagi calon petahana hal ini bukan masalah, karena sebagai kepala daerah mereka bisa muncul ke media setiap hari, tetapi bagi calon non petahana ini masalah besar. Mereka kesulitan memperkenalkan diri pada masyarakat. Tak hanya itu relawan pendukung petahana juga praktis tidak dapat bergerak karena takut disemprit oleh Bawaslu," ungkapnya.

Ketiga, lanjutnya, mekanisme penyelesaian pelanggaran yang tidak jelas. Dalam UU Pilakada saat ini penyelesaian kasus-kasus pelanggaran diserahkan kepada Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan. Satu hal yang menjadi kekurangan dalam UU ini adalah sanksi kepada pengawas Pemilu yang sangat ringan apabila tidak menindaklanjuti laporan pelangaran yang dimasukkan masyarakat.

"Kami menyerukan agar para calon penantang Ahok juga memperhatikan aspek hukum ini. Jangan terlena pada kerja-kerja politik meningkatkan elektabilitas saja. Jikatoh sulit untuk merubah UU Pilkada , para calon tersebut harus mempersiapkan strategi advokasi hukum yang  tepat untuk menghadapi kondisi sulit tersebut," demikian Habiburokhman. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya