Berita

ilustrasi/net

Kemenkop Tertibkan Koperasi Pandawa Dengan Pendekatan Early Warning System

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 09:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan KSP Pandawa Mandiri Grup untuk menerapkan kaidah koperasi yang sesuai dengan aturan main dalam menjalankan aktivitas usahanya, supaya nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Jangan sampai ada masalah baru ribut, ini gak bagus. Kalau mau berkoperasi ikuti aturan main di dalam prinsip koperasi itu sendiri," ujar Deputi bidang Pengawasan, Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 17/2).

Peringatan itu disampaikan Meliadi setelah menerima laporan dari tim yang diutus di lapangan bahwa KSP Pandawa Mandiri Grup ternyata diindikasikan melanggar beberapa prinsip dasar koperasi.


Pertama, KSP Pandawa Mandiri Grup belum dapat menunjukkan Buku Daftar Anggota, Anggaran Dasar, dan Notulen Rapat Anggota yang menetapkan tingkat suku bunga tabungan dan pinjaman.

Kedua, KSP Pandawa Mandiri Grup lebih banyak melayani non anggota daripada anggota. Jumlah anggota sebanyak 231 orang, jumlah nasabah non anggota lebih dari 1.000 orang.

Ketiga, Penerapan suku bunga lebih berpihak kepada non anggota. Suku bunga tabungan dan modal penyertaan untuk non anggota 2 persen per bulan sedangkan untuk anggota hanya 1,2 persen. Suku bunga pinjaman untuk non anggota 12,5 persen per tiga bulan sedangkan untuk anggota 15 persen per tiga bulan.

"Sementara kaidah koperasi menyebutkan pelayanan kepada anggota harus lebih baik, bukan terbalik," ungkap Meliadi.

Meski demikian, Meliadi belum menentukan sikap untuk menutup Koperasi Pandawa. Hal utama yang dilakukan adalah dengan pendekatan early warning system dalam rangka melakukan pembinaan terhadap koperasi.

"Pengawasan ini untuk tujuan pembinaan bukan mencari kesalahan, sehingga kita kirim tim dalam rangka untuk membina jangan sampai info negatif ini bisa merugikan koperasi itu sendiri," pungkas dia. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya