Berita

Politik

Bawaslu Ingin Seperti KPK Dalam Menangani Kasus Pemilu

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 08:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Laporan tindak pidana pada Pilkada serentak 2015 yang masuk ke jajaran Pengawas Pemilu sebesar 1.090 kasus. Namun, dari jumlah tersebut hanya 60 kasus yang ditangani oleh penyidik kepolisian, penuntutan, hingga pengadilan.

Minimnya kasus pidana pemilu yang ditangani, dinilai sebagai salah satu permasalahan serius yang harus segera dicarikan solusinya. Oleh karena itu Bawaslu sebagai pemangku kepentingan utama dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Mencari Efektifitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam Pilkada, di Bogor, Selasa (16/2).

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa dari hasil FGD tersebut ada dua ide yang muncul dalam rangka mengefektifkan penanganan tindak pidana pemilu. Pertama, menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana pemilu pada sistem peradilan pidana. Kedua, adalah Kepolisian dan Kejaksaan menugaskan penyidik dan penuntut untuk berada di Bawah Komando Operasi (BKO) dan bertanggung jawab pada Bawaslu.


"Dibuat menjadi satu atap di Bawaslu. Ini untuk lebih efektif dan efisien karena batas waktu penanganan tindak pidana pemilu yang cukup singkat," tutur Nelson.   

Kelebihan lain dari sistem satu atap ini, tambah Nelson dapat menjamin integritas proses dan hasil Pemilu karena bukan tidak mungkin ada pengaruh dari kepentingan partai politik dan peserta pemilu terhadap institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

"Agar ada jaminan integritas terhadap proses dan hasil dalam penanganan tindak pidana Pemilu," tambah Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini.

Ide lain yang muncul yakni mengklasifikasi tindak pidana pemilu dengan kategori sebagai perbuatan pidana yang langsung mempengaruhi hasil pemilu dengan perbuatan yang merupakan gangguan keamanan dalam pemilu. Ini dilakukan agar tindak pidana pemilu yang harus ditangani lebih spesifik dan berorientasi terhadap tindak pidana pemilu yang berpengaruh terhadap hasil pemilu saja.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan selama ini Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) hanya sebagai tugas tambahan saja. Padahal, penanganan tindak pidana pemilu sangat singkat dan menyebabkan banyak kasus tidak dapat tertangani.

"Kalau menurut Bawaslu lebih efektif Polisi dan Jaksa bergabung ke Bawaslu seperti model KPK, sehingga penanganan pidana pemilu lebih efektif," katanya. 

Dia menyampaikan bahwa hasil FGD ini akan dibuat menjadi rumusan dalam advokasi dan diserahkan pada Komisi II DPR RI dalam rangka revisi UU Pilkada. Beberapa waktu lalu, DPR meminta agar Bawaslu dan KPU mengevaluasi secara serius pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

"Kita sedang mencari format yang ideal dalam memenuhi ekspektasi publik secara baik. Rekomendasi dari forum ini menjadi bagian advokasi  kepada Komisi II DPR RI dan Pemerintah pada pekan depan," tukas Muhammad. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya