Berita

foto:net

Garuda Semena-Mena PHK 33 Pramugari

SELASA, 16 FEBRUARI 2016 | 09:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 33 pramugari oleh direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan alasan pensiun adalah tindakan semena-mena. Hal ini melanggar Pasal 57 (huruf c) Perjanjian Kontrak Bersama (PKB) antara direksi dengan serikat karyawan Garuda.

"Merujuk Pasal 57 (huruf c) PKB antara direksi Garuda dengan serikat karyawan disebutkan bahwa usia pensiun awak kabin adalah 56 tahun. Sementara itu PHK dilakukan dengan alasan para pramugari sudah memasuki usia pensiun 46 tahun," kata ‎Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar kepada redaksi, Selasa (16/2).

Dikatakan dia, pramugari adalah karyawan yang termasuk dalam kategori bekerja sebagai awak kabin. Lagi pula, tidak ada satu pun pasal di PKB yang mengatur pensiun pada usia 46 tahun sehingga para pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB.


‎Saat ini PHK 33 pramugari Garuda sedang berprorses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pramugari menggugat keputusan direksi Garuda tersebut.

Timboel mengatakan pemecatan oleh direksi Garuda juga sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar Pasal 6 UU 13/2003. Di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha."

Selain itu, tindakan direksi Garuda juga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Govenrnance) pada BUMN, khusunya Pasal 3 ayat 5 tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi: "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan."

"Direksi Garuda telah jelas-jelas melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang merupakan salah satu prinsip GCG di BUMN," tukasnya.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya