Berita

sudirman said/net

Bisnis

Sudirman Said Hanya Boneka yang Digerakkan Kekuatan Besar

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 21:23 WIB | LAPORAN:

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) dianggap langkah yang salah dan kembali melanggar UU.

"Saya tidak mengerti dan bingung dengan sikap pak Menteri Sudirman saat ini. Dia kolega saya dulu, heran dengan sikap Sudirman saat ini yang sudah hobi melakukan pelanggaran UU,” ungkap Pengamat Energi, Simon F Sembiring dalam keterangan resminya, Senin (15/2).

Menurutnya, persoalan MoU izin eskpor kepada PT FI sejak dulu telah melanggar UU Minerba 4/2009. Dalam UU Minerba tersebut sudah dijelaskan bahwa perusahaan pengelola tambang harus melakukan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter.


Sebagaimana diketahui, Pasal 170 UU Minerba tahun 2009 mengatur bahwa terhitung lima tahun setelah diundangkan, tak boleh lagi ada aktivitas ekspor konsentrat. Dengan demikian, 11 Januari 2014 menjadi tonggak waktu bagi pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan ekspor konsentratnya. Akan tetapi, pada kenyataannya justru tidak demikian.

"Sudah berapa kali ini Menteri ESDM kita langgar Undang-Undang, diperpanjang lagi ekspornya, kesalahan yang berulang kali dilakukan,” jelas Simon.

Dia mengingatkan, awal Februari 2015 lalu ada pertemuan yang dilakukan di istana negara antara Presiden Jokowi, Menteri ESDM dan Pimpinan DPR membahas soal MoU perpajangan izin ekspor. Kala itu pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi sudah diperingatkan bahwa itu melanggar UU Minerba.

"Dan kesimpulannya saat itu menyatakan jika memang Freeport melakukan pelanggaran, izinnya tidak akan diperpanjang,” bebernya.

Terlepas dari itu, menurut Simon, Presiden Jokowi seharusnya segera merevisi Peraturan Pemerintah 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebab, PP itu hanya mengakomodir kepentingan pelaku usaha. Contohnya, divestasi 30 persen diberikan bagi kegiatan pertambangan bawah tanah. Dalam hal ini hanya PT Freeport Indonesia yang sesuai dengan kriteria tersebut. Apabila 30 persen itu dikuasai pemerintah tetap saja tidak memiliki pengaruh dalam pengelolaan Freeport.

Menurutnya pengesahan PP 77 tersebut tergolong unik lantaran ditandatangani sepekan sebelum masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. Mantan Dirjen Minerba ini mensinyalir, sikap inkonsistensi yang ditunjukkan pemerintah oleh Menteri Sudirman Said ini menampakkan bahwa ada kekuatan besar yang mengontrol dibelakangnya.

"Ini Sudirman Said hanya boneka di depan, ada kekuatan yang menggerakkan dia, beberapa waktu yang lalu tegas menyatakan tidak akan memperpanjang izin ekspor Freeport, tidak lama kemudian malah lemah,” ungkapnya.

Izin ekspor konsentrat PT FI telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 10 Februari lalu setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan ekspor ke PT FI sehari sebelumnya.  Padahal, sampai saat ini PT FI belum merealisasikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur.

Selain itu, uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD530 juta yang awalnya ditetapkan oleh Kementerian ESDM juga tidak dipenuhi oleh PT FI. Justru kuota ekspor konsentrat kepada PT FI  dinaikkan dari kuota izin ekspor sebelumnya, yaitu pada Juli 2015 hingga Januari 2016 mencapai 775 ribu ton. Terhitung sejak 10 Februari hingga 2 agustus 2016 meningkat menjadi 1 juta ton. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya