Berita

Hukum

Pengacara: Jual Beli Unit Apartemen Grand Kamala Lagoon Tidak Sah

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 16:04 WIB | LAPORAN:

Langkah PT PP Properti Tbk selaku pengembang Grand Kamala Lagoon yang berlokasi di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat menjual unit apartemen di lahan yang masih dipersengketakan oleh pihak-pihak berperkara di meja hijau dipertanyakan.

Pasalnya, sebagian tanah di kawasan Grand Kamala Lagoon itu masih dimiliki dan dikuasai Achmad Zubaidi Arief. Tanah seluas 34.120 meter persegi dalam 11 sertifikat hak milik (SHM) yang terletak di Blok Pekayon Desa/Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kotamadya Bekasi, secara sah dimiliki Achmad Zubaidi lewat akte jual beli.

"Lahan tersebut kok bisa tiba-tiba diplot jadi milik PP Properti. Jual belinya nggak sah. Sebelumnya, sertifikatnya dibawa kabur Wong Jong Keng dan selanjutnya dialihkan ke PP Properti," kata anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)Benari Simbolon yang juga ketua tim pengacara Achmad Zubaedi di Jakarta, Senin (15/2).


Ia menceritakan, semua sertifikat hak milik atas tanah tersebut semula masih tertulis atas nama Raden Jonathan Mukidjo dan kemudian dijual ke Rustamadji lewat notaris PPAT di Bekasi. Dalam perjalanannya, Wong Jong Keng menawarkan dirinya membantu Rustamadji mendapatkan uang untuk biaya balik nama.

"Sebagai bukti, Wong Jong Keng memberikan uang vershoot (tanda jadi) sebesar Rp 4 juta ke Rustamadji. Selanjutnya, Rustamadji menyerahkan 11 sertifikat itu. Bahkan, apabila tanah tersebut dijual, ia bersedia membelinya," katanya.

Kenyataannya, 11 SHM tersebut dikatakan hilang oleh Wong Jong Keng. Ia sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya sampai diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Rustamadji.

Karena Wong Jong Keng tidak memenuhi janjinya, Rustamadji akhirnya memblokir 11 sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi pada tahun 1995 dan lantas menjualnya ke Achmad Zubaidi berdasarkan akta pengikatan untuk jual beli lewat akte notaris No.20 tertanggal 25 September 2008.

Namun diketahui, lanjut Benny, sertifikat itu sudah dipindahtangankan Wong Jong Keng kepada PP Properti dan dijual secara tidak sah seharga Rp 18.322.440.000.

"Kalau dibangun BUMN kan jadi lebih yakin gitu. PP Properti masih punya sengketa tanah di kawasan tersebut. Tanah orang kok begitu gampang diplot jadi miliknya," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, tanah seluas 250 meter persegi yang dimiliki kliennya berlokasi di tengah lahan LDII yang telah dibebaskan dan sudah diratakan oleh PP Properti hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

"Intinya, PP Properti dan Wong Jong Keng telah kalah di tingkat pengadilan negeri, banding dan kasasi. Ada kok putusan MA dan putusan eksekusinya," katanya.

Dalam eksekusi dikatakan bagian legal PP Properti Abdulah Sigit dan Yogie Adi Putra bahwa benar seluruh sertifikat hak milik tersebut berada di PP Properti dan tidak mau menyerahkannya karena masih ada beberapa perkara yang putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
  
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 40PK/Pdt/2014 gugatan atas perkara ini dilaksanakan gugatan ulang di Pengadilan Negeri Bekasi.

"Hasilnya, Wong Jong Keng dihukum mengembalikan uang ganti rugi kepada PP Properti sebesar Rp 18,322 miliar dan ganti rugi pembayaran PBB senilai Rp 291,2 juta," jelasnya.

Yang jelas, menurut Benny, sebagian tanah di Kawasan Grand Kamala Lagoon tersebut belum dimiliki sepenuhnya oleh PP Properti sehingga status kepemilikannya masih dipertanyakan. Sebagai pemegang hak atas tanah itu adalah kliennya yang telah mendapat putusan dan eksekusi dari MA.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya