Berita

Hukum

Kejagung Repot Sendiri, Papa Minta Saham Masalah Politik

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 15:31 WIB | LAPORAN:

Penyelidikan dugaan permufakatan jahat dalam kaitan pertemuan antara mantan Ketua DPR Sertya Novanto, mantan Presdir PT Freeport  Maroef  Syamsoedin, dan pengusaha minyak Riza Chalid sulit untuk dituntaskan.

Mengapa? Karena persoalan itu adalah masalah politik yang kemudian dibawa ke ranah pidana.

"Menurut saya kasus dugaan permufakatan jahat  ini masalah politik. Kenapa Kejagung menggiring ke ranah pidana? Ujung akan menyulitkan Kejagung sendiri," kata pakar hukum dari Universitas Trisakti, Prof Andi Hamzah, Senin (15/2) ketika dimintai tanggapannya atas perkembangan kasus ini yang terus disidik Kejagung.


Menurut Guru Besar Hukum Pidana ini, sebenarnya Setya Novanto telah menerima sanksi etik yang cukup berat dan akhirnya yang bersangkutan mundur sebagai Ketua DPR RI.

"Kenapa kini kasusnya masih berlanjut di Kejagung, mungkin ada yang tak puas," ujar Andi Hamzah.

Ketika ditanya apa yang harus dilakukan Kejagung, Andi Hamzah  menyerahkan sepenuhnya ke gedung bundar.

Ditanya soal dugaan adanya permufakatan jahat seperti diduga Kejagung, Andi Hamzah hanya mengatakan bahwa di dalam pasal 88 KUHAP memang ada disebutkan soal permufakatan jahat. Tetapi itu baru memenuhi unsur jika ada minimal dua orang sepakat akan melakukan kejahatan.

"Nah, apakah dalam pertemuan itu mereka sepakat atau deal untuk melakukan kesekatan jahat? Ya tinggal ditanya pada mereka saja,” ujarnya.

Sebelumnya, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar  Prof Muzakkir menegaskan, tidak ada  permufakatan jahat dalam kaitan kasus yang dikenal dengan sebutan Papa Minta Saham”

Sebab dalam pertemuan tiga tokoh yaitu Setya Novanto, Maruf Syamsudin, dan Riza Chalid, tidak ada kesepakatan atau deal.

"Sewaktu masalah itu ramai diperbincangkan saja, unsur permufakatan jahatnya tidak ada karena tidak ada deal, apalagi sekarang, mereka sudah tidak menjabat lagi, tidak mungkin lagi melakukan permufakatan jahat. Jika kasus ini diteruskan, Kejagung telah melenceng dari penegakkan hukum," ujar Muzakkir.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya