Berita

ilustrasi/net

Paket Kebijakan Ekonomi 10 Dan Kepemilikan Asing

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 09:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Presiden Joko Widodo sudah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 10. Ada beberapa fokus dalam kebijakan ini. Kebijakan ini berdampak pada kepemilikan pihak asing.

Dalam 17 bidang usaha, asing dibolehkan memiliki 100 persen. Di antara bidang usaha ini adalah clod storage, sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, restoran, industri bahan baku obat, penguasaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian, perangkat telekomunikasi, dan industri perpfilman.

Sementara dalam bidang sewa guna usaha, asing diperbolehkan memiliki hingga 85 persen kepemilikan, dengan 7 jumlah bidang usaha. Dalam pengusahaan pariwisata alam, asing boleh memiliki hingga 51 persen kepemilikan. Sedangkan dalam bidang perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, batas kepemilina asing mencapai 95 persen.


Sementara itu ada 48 bidang usaha, dengan batas maksimal kepemilikan asing mencapai 67 persen. Jenis bidang usaha ini adalah distributor, pergudangan, pelatihan kerja , biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, jasa boga, museum swasta, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif dan lain-lain.

Untuk pelayanan akupunktur dengan 32 jumlah bidang usaha, asing berhak memiliki hingga 49 persen kepemilikan. Untuk budidaya hortikultura dan pembenihan hortikultura, yang terdiri dari 32 jumlah bidang usaha, batas kepemilikan asing mencapai 32 persen. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya