Berita

ilustrasi/net

Paket Kebijakan Ekonomi 10 Dan Kepemilikan Asing

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 09:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Presiden Joko Widodo sudah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 10. Ada beberapa fokus dalam kebijakan ini. Kebijakan ini berdampak pada kepemilikan pihak asing.

Dalam 17 bidang usaha, asing dibolehkan memiliki 100 persen. Di antara bidang usaha ini adalah clod storage, sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, restoran, industri bahan baku obat, penguasaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian, perangkat telekomunikasi, dan industri perpfilman.

Sementara dalam bidang sewa guna usaha, asing diperbolehkan memiliki hingga 85 persen kepemilikan, dengan 7 jumlah bidang usaha. Dalam pengusahaan pariwisata alam, asing boleh memiliki hingga 51 persen kepemilikan. Sedangkan dalam bidang perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, batas kepemilina asing mencapai 95 persen.


Sementara itu ada 48 bidang usaha, dengan batas maksimal kepemilikan asing mencapai 67 persen. Jenis bidang usaha ini adalah distributor, pergudangan, pelatihan kerja , biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, jasa boga, museum swasta, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif dan lain-lain.

Untuk pelayanan akupunktur dengan 32 jumlah bidang usaha, asing berhak memiliki hingga 49 persen kepemilikan. Untuk budidaya hortikultura dan pembenihan hortikultura, yang terdiri dari 32 jumlah bidang usaha, batas kepemilikan asing mencapai 32 persen. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya