Berita

ilustrasi/net

Hukum

Ini Kronologi Tangkap Tangan Kasubdit Kasasi dan PK MA Versi KPK

SABTU, 13 FEBRUARI 2016 | 20:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Subdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) yang sebelumnya disebut Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Setiawan.

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ATS terjaring operasi tangkap tangan semalam (12/2), sekitar pukul 22.30 WIB.

Dia membeberkan jika Andri tidak sendirian dijadikan tersangka oleh penyidik KPK. Dua nama lain yang ikut ditangkap malam itu juga dijadikan tersangka oleh penyidik KPK. Yaitu Ichsan Suaidi (IS) sebagai pengusaha dan Awang Lazuardi Embat (ALE) selaku kuasa hukum IS.


"Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan untuk tingkatkan status ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni ATS, ALE, dan IS," kata Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2)

Dia menambahkan, untuk tersangka ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Selain membawa ATS, penyidik KPK juga menemukan uang 400 juta rupiah di dalam paper bag. Menurut Yuyuk, uang 400 juta itu diduga kuat imbalan dari IS untuk ATS agar menunda salinan putusan kasasi kasus yang menjerat Ichsan. Uang itu diberikan Ichsan lewat pengacaranya Awang yang diantar sopir pribadinya.

"Transaksi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwka IS," jelas Yuyuk.

Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya