Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Akan Gugat Perpanjangan Masa Penahanan Ongen

SABTU, 13 FEBRUARI 2016 | 13:40 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Yulian Paonganan (Ongen), Yusril Ihza Mahendra, tidak terima kliennya mendapatkan perpanjangan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Yusril tegas mengatakan bakal menggugat perpanjangan masa penahanan itu ke Pengadilan Tinggi.

"Jalan perlawanan itu diberikan Pasal 35 ayat 7 KUHAP, jika kami berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup," jelas Yusril kepada wartawan, Sabtu (13/2).


Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, tidak ada alasan hakim pengadilan untuk mengizinkan perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya.

"Kami  berharap pengadilan tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami. Sehingga perpanjangan penahanan Ongen dapat dibatalkan," jelas Yusril.

Sejauh ini, belum ada titik terang dari kasus Ongen meski penanganan perkaranya sudah berjalan sejak pertengahan Desember 2015.

Polisi menyampaikan, yang menjadi dasar pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi oleh Ongen ada pada 200 tulisan pada twitter Ongen di antara tanggal 12-14 Desember 2015.

Kalangan pakar hukum menyatakan, jika cuitan yang dijadikan bukti untuk menahan Ongen adalah tanggal 12-14 Desember dengan kata-kata lonte dan foto kelamin anak kecil, maka bisa dipastikan kepolisian melakukan blunder.

Ahli teknologi informasi, Roy Suryo, mengatakan foto artis peran dewasa, Nikita Mirzani, dan Joko Widodo yang disebarluaskan Ongen adalah foto asli. Sementara, pakar hukum Margarito Kamis menyampaikan bahwa tulisan Ongen di twitter tidak bisa masuk kategori pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

Pengamat Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali, meyebut polisi sampai saat ini tengah dilanda kebingungan. Pasal yang dikenakan tidak sesuai, karena kata "Lonte" dan foto alat kelamin anak kecil tidak masuk dalam katagori pornografi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya