Berita

didi irawadi/net

Hukum

Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi

SABTU, 13 FEBRUARI 2016 | 12:07 WIB | LAPORAN:

Revisi UU bukan hal yang haram untuk dilakukan, termasuk terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, jika perubahan isi UU KPK yang digagas pemerintah tersebut tidak menyumbangkan perubahan signifikan, maka lebih baik tidak dilakukan.

"Masalah korupsi bagi saya masih cukup besar di negara ini. Negara harus kuat berantas korupsi. Tapi kalau dilihat pasal-pasal yang direvisi dalam UU KPK, justru tidak memperkuat KPK. Demokrat jelas menolak revisi itu," kata fungsionaris DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi, dalam diskusi "Ada Apa Lagi KPK?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).


Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu mengkritik salah satu poin dalam revisi UU KPK, yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Menurut dia, pembentukan Dewan Pengawas tidak akan membuat pemberantasan korupsi berjalan lebih tajam. Hal ini menyangkut kewajiban KPK melapor lebih dulu ke Dewan Pengawas bila ingin melakukan penyadapan.

"Apa jaminannya bahwa Dewan Pengawas nanti akan independen? Saya kira Dewan Pengawas bukan tidak mungkin menghambat kinerja KPK," ujar Didi.

Dalam draf revisi UU KPK, pembentukan Dewan Pengawas diatur dalam pasal 37A-37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya