Pemerintah harus mengawasi dana asing yang masuk mengatasnamakan dana hibah lingkungan karena rawan penyelewengan serta tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dana hibah dasarnya adalah kesepakatan atau Memorandum of understanding (MoU) negara yang diwakili presiden. Dari kesepakatan itu, lahir letter
of Intents (LOI) untuk memberikan hibah kepada negara.
Dana hibah itu seharus masuk ke kas negara. Saat ini, justru ada dana hibah lingkungan yang langsung masuk ke kas LSM dan kelompok tertentu tanpa pengawasan.
Dana hibah itu seharus masuk ke kas negara. Saat ini, justru ada dana hibah lingkungan yang langsung masuk ke kas LSM dan kelompok tertentu tanpa pengawasan.
Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo menegaskan, itu namanya bancakan dengan memperdaya tanda tangan presiden. Ia mensinyalir, tidak transparan dana tersebut karena ada kepentingan tertentu.
"Ini harus diwaspadai. Masalahnya, kita tidak tahu ada kepentingan apa di balik itu serta bentuk pertanggungan hibah kepada negara donor seperti apa," kritik Firman.
"Tidak mungkin ada makan siang gratis," cetusnya.
Firman menyayangkan, para penerima hibah kebanyakan LSM yang tidak mempunyai orientasi yang jelas dalam perbaikan lingkungan di Indonesia.
Selama ini, menurut Firman, asing melalui kaki tangan LSM di Indonesia mempunyai kepentingan untuk melemahkan pertumbuhan industri Hutan Tanaman Industri (HTI) dan kelapa sawit. Harusnya dua industri ini menjadi konsen pemerintah karean dapat diandalkan sebagai penopang pendapatan negara.
"Saat ini, industri itu mampu mengimbangi pendapatan devisa ekspor dari migas," kata Firman.
Firman juga menenggarai, aliran dana lingkungan ke Indonesia berunsur KKN karena masuk kepada kelompok tertentu yang terafiliasi dengan birokrat.
"Pemerintah harus waspada karena praktik seperti itu bisa menjadi model KKN akibat lemahnya pengawasan," tukasnya
.[wid]