Berita

hary tanoe/net

Hukum

Koalisi Relawan Jokowi JK Desak Kejagung Jerat Hary Tanoe

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 17:40 WIB | LAPORAN:

Koalisi Relawan Jokowi-JK mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) segera menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8.

"Kejagung jangan takut dan mundur karena intervensi dalam mengusut dugaan kerugian negara sebesar 10 miliar lebih pada kasus pajak mobile 8 yang terindikasi melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo," ujar Amirullah Hidayat selaku perwakilan Koalisi Jokowi-JK saat berunjuk rasa di Kejagung, Kamis (11/2).

Amirullah menegaskan Koalisi Relawan Jokowi-JK akan terus mengawal kasus korupsi yang kini telah masuk dalam tahap penyidikan tersebut. "Tentunya ini demi penegakan hukum di pemerintahan Jokowi-JK," sambung dia.


Dalam kesempatan yang sama Amirullah menekankan Korps Adhyaksa di bawah pimpinan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak berhenti dalam penyidikan kasus ini. Terlebih Kejagung dipandangnya harus menjerat pelaku di balik kasus yang melibatkan petinggi Partai Perindo itu.

"Meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memerintahkan penyidik dibawah Jampidsus segera mengumpulkan bukti kuat dan langsung tetapkan tersangka Harry Tanoesoedibjo, kemudian dilakukan penahanan," ujarnya. "Kami tidak ingin negara ini digerogoti oleh korupsi, terlebih dari kejahatan konglomerasi," lanjut dia.

Seperti diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012.

Status perkara juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile 8 Telecom  ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.

"Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile 8," kata Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin‎ di Kejaksaan Agung Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan ‎dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT. Mobile 8 Telecom dan PT. DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 ‎lalu senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile 8 Telecom akan mentrasnfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar.‎ Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya