Koalisi Relawan Jokowi-JK mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) segera menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8.
"Kejagung jangan takut dan mundur karena intervensi dalam mengusut dugaan kerugian negara sebesar 10 miliar lebih pada kasus pajak mobile 8 yang terindikasi melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo," ujar Amirullah Hidayat selaku perwakilan Koalisi Jokowi-JK saat berunjuk rasa di Kejagung, Kamis (11/2).
Amirullah menegaskan Koalisi Relawan Jokowi-JK akan terus mengawal kasus korupsi yang kini telah masuk dalam tahap penyidikan tersebut. "Tentunya ini demi penegakan hukum di pemerintahan Jokowi-JK," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama Amirullah menekankan Korps Adhyaksa di bawah pimpinan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak berhenti dalam penyidikan kasus ini. Terlebih Kejagung dipandangnya harus menjerat pelaku di balik kasus yang melibatkan petinggi Partai Perindo itu.
"Meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memerintahkan penyidik dibawah Jampidsus segera mengumpulkan bukti kuat dan langsung tetapkan tersangka Harry Tanoesoedibjo, kemudian dilakukan penahanan," ujarnya. "Kami tidak ingin negara ini digerogoti oleh korupsi, terlebih dari kejahatan konglomerasi," lanjut dia.
Seperti diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012.
Status perkara juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.
"Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile 8," kata Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin‎ di Kejaksaan Agung Jakarta beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan ‎dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT. Mobile 8 Telecom dan PT. DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 ‎lalu senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile 8 Telecom akan mentrasnfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar.‎ Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
[sam]