Berita

net

Pekerja JICT Pertanyakan Kasus Yang Mandek Ke KPK

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 16:05 WIB | LAPORAN:

Ratusan pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelindo II menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/2).

Mereka untuk menanyakan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah. Kasus ini telah dilaporkan sebelumnya oleh Serikat Pekerja (SP) JICT pada 22 September 2015.

Ketua SP JICT Nova Hakim menyatakan, salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR, yakni membatalkan perpanjangan kontrak perpanjangan JICT.


"Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II bahwa perpanjangan JICT telah melanggar Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada 11 November 2015, tidak berlaku surut," ujar Nova dalam keterangan kepada media.

Sehingga, kata Nova, secara otomatis perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang ditandatangan Hutchison Port Holdings (HPH) dan Pelindo II pada 5 Agustus 2014 batal demi hukum.

"Soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute (FRI) yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp 36 triliun," paparnya.

Pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

"Keduanya terindikasi melanggar UU 19/2003 tentang BUMN, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 41/2003, dan Keputusan MK Nomo 48/PUU/2014," jelas Nova.

Nova percayakan KPK untuk proses kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

"Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," harapnya.

Selanjutnya, SP JICT akan melanjutkan roadshow kepada tokoh-tokoh anti korupsi untuk sosialisasi masalah pelanggaran perpanjangan kontrak JICT. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya