Ratusan pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelindo II menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/2).
Mereka untuk menanyakan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah. Kasus ini telah dilaporkan sebelumnya oleh Serikat Pekerja (SP) JICT pada 22 September 2015.
Ketua SP JICT Nova Hakim menyatakan, salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR, yakni membatalkan perpanjangan kontrak perpanjangan JICT.
"Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II bahwa perpanjangan JICT telah melanggar Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada 11 November 2015, tidak berlaku surut," ujar Nova dalam keterangan kepada media.
Sehingga, kata Nova, secara otomatis perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang ditandatangan Hutchison Port Holdings (HPH) dan Pelindo II pada 5 Agustus 2014 batal demi hukum.
"Soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute (FRI) yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp 36 triliun," paparnya.
Pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.
"Keduanya terindikasi melanggar UU 19/2003 tentang BUMN, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 41/2003, dan Keputusan MK Nomo 48/PUU/2014," jelas Nova.
Nova percayakan KPK untuk proses kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
"Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," harapnya.
Selanjutnya, SP JICT akan melanjutkan roadshow kepada tokoh-tokoh anti korupsi untuk sosialisasi masalah pelanggaran perpanjangan kontrak JICT.
[wah]