Berita

novel baswedan/net

Hukum

Kasus Novel Baswedan Pidana Umum Bukan Kriminalisasi

RABU, 10 FEBRUARI 2016 | 07:32 WIB | LAPORAN:

. Umumnya masyarakat menilai penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, adalah pahlawan anti korupsi. Bertugas menjadi penyidik KPK sekitar enam tahun, sepak terjangnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kerap menghiasi pemberitaan di media massa. Salah satunya menjadi Wakil Ketua Satgas kasus simulator yang ditangani KPK. Novel pernah bersitegang dengan kepolisian saat menggeledah Kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Namun prestasi Novel bagi  Ketua Umum LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN-RI) Madun Hariyadi dianggap hal yang biasa dan wajar. Terlebih akan sebutan pahlawan, Madun menganggapnya terlalu berlebihan.

"Yang disebut pahlawan itu adalah mereka yang membela Tanah Air dari penjajahan dan melakukannya tampa pamrih hingga nyawa taruhannya. Nah dia itu belum layak disebut pahlawan, wong dia digaji untuk melaksanakan tugasnya dan tinggal mengolah data yang sudah tersedia," papar Madun, dalam rilisnya, Rabu (10/2).


Madun yang mengaku pernah bekerjasama dengan KPK guna melaporkan adanya dugaan tipikor melalui LSM GPHN-RI selang periode 2007 hingga 2014, mengatakan, pekerjaan mengusut tipikor jauh lebih mudah dilakukan jika dibandingkan dalam mengusut kasus pidana umum.

"Mengusut tipikor itu tidak susah kok. Karena ada wewenang untuk melakukan penyadapan dan anggarannya pun tersedia. Selain itu data data penunjang akan adanya indikasi penyimpangan korupsi bisa didapat oleh lembaga sekelas KPK. Penyidik tinggal melakukan sidik dan penyelidikan. Malah jauh lebih rumit jika aparat penegak hukum mengungkap kasus pembunuhan, karena dalam kasus pidana umum, sejumlah barang bukti harus dicari dari awal penelusuran setelah laporan masuk," papar Madun.

Menanggapi perkara Novel di Bengkulu pada 2004 lalu yang dinilai dikriminalisasi oleh pihak Kepolisian, Madun menilai hal tersebut cenderung perkara pidana murni.

"Publik melihat momentumnya yang bersamaan saat kisruh KPK-Polri, lalu seolah-olah Novel dikriminalisasi dengan dicuatkannya kembali perkara tewasnya pemburu sarang walet saat dia (Novel) menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu. Namun, intinya adalah Novel bukan malaikat, dia juga bisa melakukan kesalahan dan setiap orang yang melanggar hukum harus diadili sesuai fakta hukum," pungkasnya. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya