Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Yusril: Polisi Hanya Bisa Perpanjang Penahanan Ongen Dengan Izin Hakim

Minta Kliennya Segera Dibebaskan
SELASA, 09 FEBRUARI 2016 | 22:49 WIB | LAPORAN:

Yusril Ihza Mahendra meminta polisi untuk segera membebaskan Direktur IMI, Yulian Paonganan yang ditangkap gara-gara disangka melanggar UU Pornografi dan ITE.

Permintaan itu ditulis Yusril dalam akun twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd, Selasa (9/2).

"Tgl 12 feb ini masa penahanan ongen habis. Polisi hanya bisa perpanjang masa penahanan ongen dengan izin hakim,” kata dia.


Menurutnya, penyidik tidak memiliki alasan untuk memperpanjang penahanan kliennya. Sebab, sejak awal, kasus ini tidak cukup bukti untuk diteruskan. "Alasan hukum yang digunakan juga lemah,” sambung Yusril.
 
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai berkas Ongen yang sudah P20 kini kembali ke P19. "Jaksa berpendapat bukti yang diajukan polisi tidak cukup untuk meneruskan perkara ongen ke pengadilan (P21). Itu berarti polisi harus cari lagi bukti2 yang sah dan meyakinkan untuk membawa perkara ongen ke pengadilan,” tegasnya.
 
Terlepas dari itu, Yusril juga menyebut bahwa dia sudah membuat surat untuk Bareskrim agar penahanan Ongen ditangguhkan atau diubah menjadi tahanan kota. "Berlama-lama menahan seseorang tanpa keperluan yang nyata dan mendesak hanya akan mengurangi hak-hak asasi seseorang,” kritik dia.
 
Pengamat Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali sepakat dengan pernyataan Yusril. Jika proses P20 menjadi P19, maka sebaiknya Ongen dibebaskan. Lagian, kata dia, Polisi sudah mengatakan yang menjadi dasar pelanggaran Ongen ada di twitt tanggal 12-14 Desember sebanyak 200 twitt.
 
"Jadi mau dicari bukti apalagi, jika P19. Sebaiknya sudah lepaskan saja, masih banyak urusan lain  yang harus segera diselesaikan oleh polisi dan pemerintah saat ini. Polisi sebaiknya urus kasus besar saja yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” kata Zainudin.
 
Dia menambahkan, jika sampai ke Pengadilan, maka kasus ini akan tambah ribet dan kacau karena harus wajib menghadirkan Presiden Jokowi.

"Ini kan ngawur, sekelas kepala negara harus hadir di Pengadilan yang harusnya tidak dilakukan. Kita hormati Jokowi sebagai presiden, jangan dia disibukan dengan urusan sepele seperti ini, sebaiknya sih bebaskan saja jangan dibuat ribet,” tandasnya.
 
Diketahui Ongen ditahan selama hampir 55 hari di tahanan Bareskrim Mabes Polri karena dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE atas twittnya #PapaDoyanLonte dan foto kelamin anak kecil yang diunggah oleh akunnya @Ypaonganan. Kata Lonte dan foto tersebut dinilai polisi porno. Sementara ahli hukum menyebut kata Lonte dan foto kelamin anak kecil tidak berbau pronografi. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya