Berita

fuad amin/net

Hukum

Hukuman Eks Bupati Bangkalan Diperberat

SELASA, 09 FEBRUARI 2016 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Upaya banding eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron tampaknya pupus. Pasalnya, hukuman delapan tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, justru diperberat menjadi 13 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Humas PT DKI Jakarta, M Hatta dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (9/2).

Hatta menerangkan, eks Ketua DPRD Bangkalan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan pencucian uang.‎ Dia menerima uang pelicin terkait perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.


Selain memperberat hukuman, dalam amar putusan yang diketuk palu pada 3 Februari 2016 itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhi hukuman pidana tambahan. Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Elang Prakoso Winowo itu mencabut hak memilih dan dipilih Fuad sebagai warga negara setelah selesai menjalani hukuman penjara.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," tambah Hatta.

Pengadilan Tipikor pada 19 Oktober 2015 lalu menjatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Fuad Amin Imron. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut eks Bupati Bangkalan itu dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya