Berita

net

Hukum

Hukuman Untuk Koruptor Masih Ringan

SENIN, 08 FEBRUARI 2016 | 21:01 WIB | LAPORAN:

Putusan yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa korupsi dinilai masih mengkhawatirkan karena belum memberikan efek jera.

Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada 2014 sekitar dua tahun 11 bulan, dan pada 2015 dua tahun dua bulan penjara.

"Dapat dikatakan belum menjerakan dan belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi yang berupaya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya," ujar peneliti ICW Aradila Caesar kepada redaksi di Jakarta, Senin (8/2).


Menurutnya, putusan tersebut masih masuk kategori ringan yakni antara di bawah satu tahun hingga empat tahun, putusan yang tidak akan membuat jera para terdakwa dengan maksimal. Sebab, di masa mendatang dimungkinkan mendapatkan remisi atau pembebasan bersayarat.

Di sisi lain, yang patut dicermati adalah kinerja kejaksaan dalam menuntut perkara korupsi, sebab hampir keseluruhan perkara yang dituntut kejaksaan seringkali menggunakan jenis dakwaan subsidaritas. Sehingga mayoritas yang terbukti di pengadilan adalah penggunaan pasal 3 dan pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

"Dalam catatan ICW sebanyak 294 terdakwa dijerat pasal 3, sebanyak 97 terdakwa dijerat dengan pasal 2, dan 85 terdakwa tidak bisa diidentifikasi pasal yang terbukti di pengadilan," terang Aradila.

ICW mendorong agar para koruptor divonis berat oleh pengadilan. Namun, hal itu masih terganjal lantaran ditenggarai ada kekeliruan dalam kontruksi pasal 2 dan pasal 3. Sebab, kekeliruan itu berimplikasi pada rendahnya hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi. Ardila menyarankan pemerintah disarankan segera merevisi  UU tersebut.

"Di pasal 3 untuk pejabat publik hanya dihukum minimal satu tahun, sementara di pasal 2 yang biasanya swasta hukuman minimalnya empat tahun," beber Aradila.

Karenanya, undang-undang tersebut harus diubah konstruksi hukumnya. Sebab, semestinya pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang mendapat hukuman lebih berat dari pihak swasta. Terlebih, penyelenggara negara atau pejabat publik memiliki beban lebih besar karena sebagai panutan dan dipilih oleh masyarakat. Belum lagi tren vonis ringan terhadap pelaku korupsi tiap tahunnya terus meningkat.

"Supaya lebih menaikkan ancaman hukumannya. Pidana ringan tidak tepat untuk kasus korupsi dan melibatkan pejabat publik. Jadi tidak ada lagi putusan tipikor yang masuk kategori ringan," pungkas Aradila. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya