Berita

ilustrasi/net

Hukum

Bekas Orang Dalam Runtuhkan Argumen Pentingnya Revisi UU KPK

SABTU, 06 FEBRUARI 2016 | 17:26 WIB | LAPORAN:

Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) adalah upaya pelemahan lembaga anti rasuah tersebut.

Untuk diketahui, ada 4 poin revisi undang-undang KPK, yakni izin penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyidik independen dan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan, izin penyadapan tidak logis. Sebab, tidak mungkin jika sedang menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang lembaga peradilan, KPK meminta izin dulu ke pengadilan.


"Kalau kami mau sadap, minta izin dulu. Masuk logis nggak sementara korupsi ini kejahatan luar biasa," kata dia di Jakarta, Sabtu (6/2).

Kemudian, lanjut dia, tentang dewan pengawas. Dari pemberitaan di berbagai media, dewan tersebut merupakan bentukan presiden. Hal itu menurut Hehamahua sama saja presiden mengintervensi KPK.

"Ini bahaya. Berarti presiden intervensi KPK. Padahal UU KPK bebas dari intervensi dari kekuatan manapun," sesalnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jikapun ingin membentuk dewan pengawas, sebaiknya proses seleksinya dipilih oleh Pansel yang dibentuk oleh KPK sendiri.

Kemudian, Hehamahua tidak setuju adanya SP3 KPK. Pasalnya kewenangan itu bisa digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Orang Istana, DPR, oh enggak perlu. terbitkan SP3. yang lain, tidak perlu SP3 karena ini lawan politik. Itu berbahaya," ucap dia mencontohkan.

Kelemahan di KPK justru ditingkat pengawas internal dan penasehat KPK sendiri. "Pengawasan internal itu kalau dia ditingkatkan statusnya menjadi Deputi, maka dia tidak goerlu menunggu perintah dari Deputi, maka dia tidak perlu menunggu perintah dari deputi untuk memeriksa pimpinan, kepada pejabat dan pejabat KPK lainnya. Sekarang dia hanya direktorat. Jika ditingkatkan menjadi Deputi maka pengawasan internal akan lebih kuat," papar dia.

Tentang Penasehat KPK. Selama ini menurutnya nasehat dari penasehat KPK tidak bersifat mengikat, pegawai maupun pimpinan bisa saja abaikan nasehat mereka. Hehamahua mengusulkan agar nasehat yang diberikan penasehat bersifat mengikat dan dijadikan prioritas utama pimpinan dalam mengambil keputusan.

Terakhir terkait penyidik independen KPK, sebenarnya menurut Hehamahua, jika merujuk pada PP Nomor 27 tahun 2003, dan pasal 284 Kuhap, KPK berwenang rekrut penyidik sendiri. Itu ia katakan setelah dirinya dan pimpinan KPK dimasa dia bertugas sebagai penasehat meminta Mahkamah Agung (MA) menafsirkan PP dan undang-undang tersebut.

"Merujuk pada pp nomor 27 tahun 2003,  284 Kuhap, KPK berwenang mengangkat penyidik sendiri, yang berwenang menafsirkan undang-undang di Indonesia ini MA, KPK ketika itu datang ke MA untuk menafsirkan. Ma setuju makanya dilantik, kalau MA tidak setuju maka KPK tidak mungkin angkat penyidik sendiri," ungkap dia.

Untuk itu, menurut Hehamahua tidak perlu revisi undang-undang KPK, hanya butuh kebijakan internal KPK saja. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya