Berita

net

Nusantara

Proyek Kereta Cepat Ganggu Lingkungan Hidup

SABTU, 06 FEBRUARI 2016 | 04:00 WIB | LAPORAN:

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai melanggar Undang-Undang Lingkungan terutama analisis dampak lingkungan (amdal).

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkapkan, kabarnya dalam radius 40 kilometer pada setiap stasiun akan didirikan komplek perumahan kelas menengah atas. Artinya, selain berdampak pada lingkungan, nilai keekonomian dari proyek itu tidak dapat dirasakan masyarakat. Meski sejak awal pemerintah menegaskan proyek tersebut akan memberikan multiplier effect, terutama bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

"Ini jelas tidak memberikan efek ekonomi apapun bagi masyarakat. Masyarakat yang dimaksud di sana hanya masyarakat mampu. Nah masyarakat biasa bagaimana," kata aktivis Walhi Muhammad Nasrul dalam diskusi 'Pro Kontra Kereta Cepat' di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Jumat (5/2).


Dia menjelaskan, dampak lingkungan yang bakal melanda masyarakat dari proyek kereta cepat adalah ancaman terhadap sumber daya alam, khususnya ketersediaan air bersih. Proyek mengharuskan adanya pengalihan fungsi ribuan hektar lahan tanam sawah di Karawang, Jawa Barat.

"Perairan di Walini yang mengairi lima kabupaten akan berkurang. Pembangunan tidak berpengaruh memang tapi efeknya mengancam ketersediaan air," jelas Nasrul. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya