Berita

Hary Tanoe/net

Hukum

Kejagung Segera Periksa Hary Tanoe

SABTU, 06 FEBRUARI 2016 | 02:50 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat bakal memanggil dan memeriksa Ketua Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Terkait dugaan korupsi restitusi atau kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009.

"Jalan terus, kenapa tidak. Dia (Hary Tanoe) komisaris di Mobile 8, dan dia juga pemilik pada waktu itu," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (5/2).

Menurutnya, saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.


"Sekarang sudah dimulai pemeriksaan. Siapapun yang berkaitan dengan masalah itu akan diperiksa, masih berjalan," jelas Prasetyo.

Dia membantah adanya tudingan bahwa penanganan dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom sarat akan kepentingan politik.

"Kalaupun selama ini dikatakan Kejagung melakukan politisasi, saya katakan tidak ada politisasi," beber Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo belum mau menyebutkan secara detail saat disinggung soal waktu pasti pemeriksaan Hary Tanoe.

"Akan diagendakan oleh tim penyelidik," tegasnya.

Kejagung sendiri telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak dari PT Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.

Dugaan korupsi diketahui setelah penyidik mendapat keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT Djaya tahun 2007-2009 lalu senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif. Transaksi itu hanya untuk kelengkapan administrasi pihak Mobile 8 yang akan mentransfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya.

Transfer dilakukan pada Desember 2007 sebanyak dua kali transfer. Pertama dikirim sebesar Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 miliar. Namun faktanya PT Djaya tidak pernah menerima barang dari Mobile 8. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat Mobile 8 masih dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya