Berita

net

Hukum

Jaksa Agung Yang Tentukan Deponering Kasus Novel Baswedan

SABTU, 06 FEBRUARI 2016 | 00:25 WIB | LAPORAN:

Selain akan menarik dakwaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan Kejaksaan Agung kemungkinan juga akan mengeluarkan deponering atau pembekuan perkara terhadap kasusnya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, dirinya nanti yang akan memutuskan apakah kasus yang menjerat Novel akan deponering atau tidak.

"Itu nanti saya yang akan menentukan. Berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum ada berbagai macam opsi," jelasnya di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2).


Disinggung adanya instruksi dari Presiden dalam kasus itu, Prasetyo memastikan jika Presiden telah mempertanyakan perkembangan kasus.

"Presiden hanya menanyakan kapan kasus itu diselesaikan, itu yang diminta beliau," terangnya.

Mantan politisi Partai Nasdem itu juga segera memutuskan langkah atau opsi di kasus Novel.

"Lebih cepat lebih baik," tegas Prasetyo.

Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 KUHP. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan. Rencananya Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang pertama Novel pada 16 Februari 2016. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya