Berita

hm prasetyo/net

Hukum

Dilaporkan HT Ke Bareskrim, Jaksa Agung: Kita Akan Hadapi

JUMAT, 05 FEBRUARI 2016 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung HM Prasetyo santai menanggapi langkah Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, yang melaporkan balik dirinya dan Jaksa Agung Muda Kasubdit Sirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Yulianto ke Barekrim Polri.

Dua laporan polisi yang dibuat Hary yakni pertama, LP/134/II/2016/Bareskrim, pelapor yakni Hary Tanoesoedibjo melaporkan terlapor Yulianto, kasubdit penyidik tindak pidana korupsi kejagung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kedua, ‎ LP/135/II/2016/Bareskrim, pelapor Hary Tanoesoedibjo‎ melaporkan terlapor HM Prasetyo, Jaksa Agung RI atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.‎


"Silahkan saja, laporan balik seperti apa akan kita hadapi. Yang pasti Yulianto merasa diintimidasi, kalau misal kita tafsirkan bisa dinyatakan hati-hati lho suatu saat kita akan menjadi pemimpin negeri ini, itu apa maksudnya," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/2).

Dia menduga ancaman yang dilayangkan melalui pesan singkat tersebut merupakan isyarat terhadap salah satu kasus yang sedang ditangani Kejagung.

"Jadi bukan ada kaitannya dengan kampanye, belum kampanye sekarang ini, mau jadi presiden juga belum ada pilpres, jadi ini semata-mata pidana yang sedang ditangani oleh kejagung," ujarnya.

Soal menggunakan pasal penghalangan, Prasetyo memastikan belum tepat untuk diterapkan. Sebab, HT sendiri belum melakukan tindakan untuk menghalang-halangi penyelidikan. Kecuali ia sudah menghalangi anak buahnya (anak buah HT) untuk diperiksa.

Soal pemanggilan HT, Pras menyatakan penyidiknya akan mengagendakannya.

Untuk diketahui, Hary mengaku melaporkan Prasetyo dan Yulianto karena menyesalkan dirinya lebih dulu dilaporkan oleh Yulianto ke Bareskrim atas tuduhan mengancam.

Ini bermula dari adanya tiga pesan singkat dari Hary yang ditujukan pada pribadi Yulianto. Dalam pesan itu, Yulianto merasa dirinya diancam dan seluruh pesan dari Hary tidak ada yang dibalas. Pasalnya pesan singkat itu dikirimkan saat Hary dan anak buahnya tengah menangani kasus penyidikan dugaan korupsi PT Mobile 8 yang juga menyeret nama Hary Tanoesoedibjo. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya