Berita

novel baswedan/net

Hukum

Jaksa Agung Segera Tarik Berkas Dakwaan Novel Baswedan

JUMAT, 05 FEBRUARI 2016 | 14:38 WIB | LAPORAN:

. Kejaksaan Agung segera menarik berkas dakwaan kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Jaksa Agung HM. Prasetyo sudah menyiapkan prosedur untuk menarik berkas itu dari Pengadilan.

Terkait Pasal 144 KUHAP untuk menarik dakwaan itu, Prasetyo menjelaskan kalau pasal tersebut memang mengatur mekanisme pengubahan maupun penarikan surat dakwaan yang sudah diajukan ke pengadilan.


Ia menerangkan dimana dalam pasal tersebut Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Demikian bunyi ayat 1 Pasal 144 KUHAP.

"Untuk saat ini kita gunakan pasal itu supaya berkasnya bisa ditarik kembali dari pengadilan," ujar Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2).

Ia menambahkan, untuk kasus Novel langsung di bawah kendalinya, sebagai penuntut umum tertinggi. Dan saat ini penarikan berkas dakwaan masih dalam proses.

"Saya katakan bukan lagi ditangani oleh JPU dan Jampidum tapi oleh Jaksa Agung," pungkas Prasetyo. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya