Berita

Lukman Hakim Saifuddin:net

Wawancara

WAWANCARA

Lukman Hakim Saifuddin: Aparat Sedang Intensif Selidiki Pimpinan Gafatar, Segera Akan Dibawa Ke Hukum

KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap organisasi Gerakan Fajar Nusan­tara (Gafatar). Para pengikut Gafatar yang hijrah dari Jawa ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah jadi korban tindak kekerasan. Mereka diusir oleh penduduk setempat dari kamp-kamp bentukan Gafatar. Ribuan pengikut Gafatar dipulangkan kembali ke daerah asal mereka di Jawa.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau, masyarakat jangan melakukan tindak kekerasan lagi terhadap para pengikut Gafatar. Berikut pernyataan Menteri Lukman saat dijumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

MUI telah memfatwakan ajaran Gafatar sesat. Langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan pemerintah?
Jadi intinya, meskipun ajarannya paham keagamaannya itu menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, tapi pengikut-pengikut Gafatar itu harus tetap kita ayomi. MUImenyatakan Gafatar sesat agar masyarakat juga mengetahui ajaran-ajaran itu agar tidak ter­pengaruh, karena masyarakat juga berhak tahu. Di sisi lain dengan keluarnya fatwa, timbul juga inisiatif dari masyarakat agar melakukan pembinaan.

Jadi intinya, meskipun ajarannya paham keagamaannya itu menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, tapi pengikut-pengikut Gafatar itu harus tetap kita ayomi. MUImenyatakan Gafatar sesat agar masyarakat juga mengetahui ajaran-ajaran itu agar tidak ter­pengaruh, karena masyarakat juga berhak tahu. Di sisi lain dengan keluarnya fatwa, timbul juga inisiatif dari masyarakat agar melakukan pembinaan.

Maksudnya?
Dalam artian (pengikut Gafatar) harus kita bina, harus kita lindungi hak-haknya. Kemudian, terkait dengan paham keagamaannya, yang harus dibangun adalah pendekatan yang empatik agar bagaimana mereka bisa kembali memegangi pokok-pokok ajaran agama itu dan tidak dinilai menyimpang dan ba­gaimana yang dipahami mayori­tas dari umat islam Indonesia

Warga eks Gafatar diusir dari tempat tinggal mereka.Tanggapan Anda?
Tentu kalau sudah pengusiran, ini konteksnya bisa bermacam-macam.

Apa itu?
Persoalan sosial dan juga per­soalan hukum. Makanya harus dilihat kasus demi kasus seperti apa faktor penyebabnya dan lain sebagainya.

Tapi pengusiran disertai kekerasan, bukankah itu pe­langgaran hukum?
Jadi kalau ada indikasi kuat pelanggaran hukum, tentu aparat penegak hukum yang harus menindaklanjuti hal ini. Atau kalau ada hal-hal yang sifatnya pelanggaran norma-norma, tentu aparat yang harus bertindak.

Jadi apa yang harus dilaku­kan masyarakat?
Intinya adalah pemerintah mengimbau agar masyarakat bi­sa kembali menerima mereka.

Sehingga kemudian, mereka bisa kembali berbaur, tidak hanya ke keluarganya masing-masing, tetapi juga ke masyarakatnya.

Sampai saat ini pemerintah masih memberikan perlind­ungan terhadap warga eks Gafatar. Sampai kapan per­lindungan akan diberikan?
Ya tentu sampai seterusnya. Karena ini kan saudara, sesama warga bangsa. Jadi, yang harus digarisbawahi adalah yang diang­gap katakanlah sesat MUI, karena mereka memang menganut ajaran yang bertolak belakang dengan Islam. Misalnya Islam mewajib­kan sholat, mereka mengatakan sholat tidak wajib dan seterusnya dan seterusnya.

Jadi hal-hal seperti inilah yang menjadi kewajiban kita pemerin­tah dan tentu masyarakat secara umum, yang saya harap untuk bisa kembali mengayomi den­gan mengajak ke ajaran agama. Pemerintah mengimbau dan ber­harap tidak main hakim. Serahkan segala sesuatunya ke proses hukum. Kalau ada pelanggaran biarkan hukum yang bertindak. Silangsengketa bisa diselesaikan secara santun dan beradab.

Bagaimana dengan pimpi­nan Gafatar, apakah akan diproses hukum?

Aparat saat ini sedang intensif melakukan penyelidikan dan akan dibawa ke hukum.

Apakah pemerintah memi­liki ukuran tertentu terhadap para pimpinan atau warga eks Gafatar yang sudah ber­tobat?
Tentu, kita punya badan pe­nelitian dan pengembangan. Ada tiga yang kita nilai terkait Gafatar. Pertama pemimpin dan ideologi. Karena mereka punya keyakinan kuat. Kedua, opera­tornya dan terakhir pengikutnya. Akan kita lihat.

Apakah Kemenag ikut terli­bat dalam penentuan Gafatar organisasi sesat?
MUItidak ada hubungan struktur dengan Kemenag (Kementerian Agama). Hanya mereka yang punya otoritas mengeluarkan fatwa. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya