Lukman Hakim Saifuddin:net
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap organisasi Gerakan Fajar NusanÂtara (Gafatar). Para pengikut Gafatar yang hijrah dari Jawa ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah jadi korban tindak kekerasan. Mereka diusir oleh penduduk setempat dari kamp-kamp bentukan Gafatar. Ribuan pengikut Gafatar dipulangkan kembali ke daerah asal mereka di Jawa.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau, masyarakat jangan melakukan tindak kekerasan lagi terhadap para pengikut Gafatar. Berikut pernyataan Menteri Lukman saat dijumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
MUI telah memfatwakan ajaran Gafatar sesat. Langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan pemerintah?
Jadi intinya, meskipun ajarannya paham keagamaannya itu menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, tapi pengikut-pengikut Gafatar itu harus tetap kita ayomi. MUImenyatakan Gafatar sesat agar masyarakat juga mengetahui ajaran-ajaran itu agar tidak terÂpengaruh, karena masyarakat juga berhak tahu. Di sisi lain dengan keluarnya fatwa, timbul juga inisiatif dari masyarakat agar melakukan pembinaan.
Jadi intinya, meskipun ajarannya paham keagamaannya itu menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, tapi pengikut-pengikut Gafatar itu harus tetap kita ayomi. MUImenyatakan Gafatar sesat agar masyarakat juga mengetahui ajaran-ajaran itu agar tidak terÂpengaruh, karena masyarakat juga berhak tahu. Di sisi lain dengan keluarnya fatwa, timbul juga inisiatif dari masyarakat agar melakukan pembinaan.
Maksudnya?Dalam artian (pengikut Gafatar) harus kita bina, harus kita lindungi hak-haknya. Kemudian, terkait dengan paham keagamaannya, yang harus dibangun adalah pendekatan yang empatik agar bagaimana mereka bisa kembali memegangi pokok-pokok ajaran agama itu dan tidak dinilai menyimpang dan baÂgaimana yang dipahami mayoriÂtas dari umat islam Indonesia
Warga eks Gafatar diusir dari tempat tinggal mereka.Tanggapan Anda?Tentu kalau sudah pengusiran, ini konteksnya bisa bermacam-macam.
Apa itu?Persoalan sosial dan juga perÂsoalan hukum. Makanya harus dilihat kasus demi kasus seperti apa faktor penyebabnya dan lain sebagainya.
Tapi pengusiran disertai kekerasan, bukankah itu peÂlanggaran hukum?Jadi kalau ada indikasi kuat pelanggaran hukum, tentu aparat penegak hukum yang harus menindaklanjuti hal ini. Atau kalau ada hal-hal yang sifatnya pelanggaran norma-norma, tentu aparat yang harus bertindak.
Jadi apa yang harus dilakuÂkan masyarakat?Intinya adalah pemerintah mengimbau agar masyarakat biÂsa kembali menerima mereka.
Sehingga kemudian, mereka bisa kembali berbaur, tidak hanya ke keluarganya masing-masing, tetapi juga ke masyarakatnya.
Sampai saat ini pemerintah masih memberikan perlindÂungan terhadap warga eks Gafatar. Sampai kapan perÂlindungan akan diberikan?Ya tentu sampai seterusnya. Karena ini kan saudara, sesama warga bangsa. Jadi, yang harus digarisbawahi adalah yang diangÂgap katakanlah sesat MUI, karena mereka memang menganut ajaran yang bertolak belakang dengan Islam. Misalnya Islam mewajibÂkan sholat, mereka mengatakan sholat tidak wajib dan seterusnya dan seterusnya.
Jadi hal-hal seperti inilah yang menjadi kewajiban kita pemerinÂtah dan tentu masyarakat secara umum, yang saya harap untuk bisa kembali mengayomi denÂgan mengajak ke ajaran agama. Pemerintah mengimbau dan berÂharap tidak main hakim. Serahkan segala sesuatunya ke proses hukum. Kalau ada pelanggaran biarkan hukum yang bertindak. Silangsengketa bisa diselesaikan secara santun dan beradab.
Bagaimana dengan pimpiÂnan Gafatar, apakah akan diproses hukum?Aparat saat ini sedang intensif melakukan penyelidikan dan akan dibawa ke hukum.
Apakah pemerintah memiÂliki ukuran tertentu terhadap para pimpinan atau warga eks Gafatar yang sudah berÂtobat?Tentu, kita punya badan peÂnelitian dan pengembangan. Ada tiga yang kita nilai terkait Gafatar. Pertama pemimpin dan ideologi. Karena mereka punya keyakinan kuat. Kedua, operaÂtornya dan terakhir pengikutnya. Akan kita lihat.
Apakah Kemenag ikut terliÂbat dalam penentuan Gafatar organisasi sesat?MUItidak ada hubungan struktur dengan Kemenag (Kementerian Agama). Hanya mereka yang punya otoritas mengeluarkan fatwa. ***