Berita

ilustrasi/net

Hukum

Peradi Akan Laporkan 10 Sertifikat PKPA yang Diduga Palsu

Diduga Terjadi Akibat Surat Ketua MA
RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 18:34 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang diduga dilakukan anggota Konggres Advokat Indonesia di Pengadilan Tinggi Kendari ke Polda Sulawesi Tanggara.

Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN Peradi, Shalih Mangara Sitompul mendapat informasi bahwa pemalsuan sertifikat PKPA itu adalah syarat untuk pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi  Kendari berdasarkan laporan dari DPC Peradi setempat.

"Kami menerima laporan dari DPC Peradi Kendari kalau ada 3 sertifikat PKPA yang diduga palsu dan dilegalisir oleh KAI. Saya langsung melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata memang sertifikat yang digunakan tidak teregristrasi di Peradi,” tegas Shalih dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (3/2).


Dia menduga, munculnya pemalsuan tersebut lantaran adanya surat Ketua Mahkamah Agung yang memberikan kebebasan Pengadilan Tinggi guna mengambil sumpah kepada calon advokat dari organisasi manapun yang telah memenuhi syarat. Surat Ketua MA no 73 isinya tentang semua ketua pengadilan tinggi bisa menyumpah advokat yang telah memenuhi syarat tidak memandang organisasinya.

"Akibat surat Ketua MA no 73 ini membuat seorang calon advokat menghalalkan segala cara untuk bisa ikut diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Akibatnya akan banyak advokat abal-abal yang justru akan merugikan para pencari keadilan. Bagaimana seorang advokat bisa menegakan keadilan jika diawali dengan cara-cara yang melanggar hukum dalam mendapatkan berita acara sumpah,” tegas Shalih.

Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi, Heppy SP Sihombing akan pimpin langsung tim yang melakukan pelaporan terhadap pemalsuan ke Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.

Setidaknya ada 3 modus operadi yang dilakukan para pemalsu sertifikat PKPA Peradi. Pertama, modus operandi yang dilakukan para terduga adalah dengan melakukan scanner sertifikat atas nama orang lain dan menggantinya dengan nama mereka.

"Pelantikannya ini kan tanggal 17 november 2015. Syarat sertifikat yang dikeluarkan pada bula Oktober 2015 yang ditandatangai oleh Ketua Umum Peradi lama pak Otto Hasibuan. Padahal sertifikat yang dikeluarkan pada bulan Oktober itu ditandatangi oleh Ketum yang baru Fauzie Yusuf Hasibuan,” tegas dia.

Tak hanya itu, kata Hepy, dalam sertifikasi yang diduga palsu terdapat perbedaan tanggal pengeluaran. Dalam sertifikat yang asli dikeluarkan DPN Peradi adalah tanggal 11 Oktober 2015, sementara dalam sertifikat yang diduga palsu tertanggal 15 Oktober 2015.

"DPN Peradi selalu melakukan regrestrasi secara ketat setiap sertifikat yang dikeluarkannya baik tanggal, nomor sertifikat semua secara berurutan. Nah sertifikat yang diduga palsu tidak ada nomor regrestrasinya,” tambah dia.

Heppy menambahkan, selain 3 orang yang telah diduga melakukan scanner sertifikat, DPN Peradi juga menemukan adanya 7 sertifikat palsu lainnya dengan modus operadi yang berbeda.

"Untuk yang 7 ini adalah mereka tidak pernah mengambil sertifikat kelulusan PKPA di DPN Peradi Slipi karena belum menyelesaikan administrasi sehingga sertifikat yang bersangkutan masih ada dan ditahan di DPN,” tutupnya. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya