Berita

ilustrasi/net

Hukum

Komisi III DPR Mulai Revisi UU KPK

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR sudah mulai membahas revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang drafnya diusulkan oleh 6 fraksi yakni PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, PPP, Hanura, dan PKB.

Ada empat poin penting dalam revisi tersebut antara lain penyidikan, penyadapan, dewan pengawas dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Empat poin itu ada beberapa hal yang baik. Dewan pengawas tetap perlu, SP3 juga demi hukum. Sebab, diantara tersangka ada yang stroke, meninggal, tapi statusnyatetap tersangka," tegas Yasonna Laoly pada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (3/2).


Menurut dia, pengawas yang dipasang pada Dewan Pengawas itu bukan orang sembarangan. Penyadapan juga harus seizin dewan pengawas, sehingga tidak akan menghambat kinerja KPK dalam menyelidiki suatu kasus.

"Selama KPK punya alasan dan bukti yang kuat untuk menyadap seseorang, maka Dewan Pengawas akan mengizinkan,” ujarnya.

Menyinggung soal pelemahan KPK, kata Yasonna, nanti dilihat perkembangannya.  Setidaknya, draftnya perlu dipertimbangkan.

"SP3 kan tidak bisa. Kalau demi hukum, misalnya dipraperadilankan, kan harus dihentikan," tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya diberitakan, ada 4 poin yang disampaikan PDIP sebagai perwakilan pengusul saat Rapat Baleg. Empat poin itu adalah sebagai berikut:

1. Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan

2. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

3. Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK

4. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu Komisi III DPR meminta Menkum HAM Yasonna Laoly agar mengawasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kuat. Sebab belakangan muncul kasus peredaran narkoba, tahanan kabur dan pembunuhan di Lapas sendiri.

Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad meminta Yasonna rancang program kerja mengenai pengawasan Lapas. "Mungkin ada yang perlu Pak Menteri pikirkan. Pak Menteri punya road map, garis besar haluan Kum HAM. Itu bagaimana menyiapkan agar bisa kembali ke masyarakat," kata Daeng.

Politisi PAN itu menganggap bahwa lapas tak lagi menjadi ruang untuk perenungan kesalahan. Namun justru memperburuk tahanan. "Penjahat kelas teri bisa jadi kelas besar karena terdidik di dalam Lapas,"  ungkapnya kecewa.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman meminta Yasonna mencontoh ekspetasi Mantan Menkum HAM Sahardjo. "Mantan menteri hukum dan HAM Sahardjo dulu itu kalau bisa negara ini enggak ada penjara. Kalau dulu Lapas tempat buangan pemberontak. Lalu dibuka lembaga pembinaan. Tapi saat ini bukan untuk pembinaan tapi belajar kejahatan,"  tambah politisi Demokrat ini. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya