Berita

ilustrasi/net

Hukum

Komisi III DPR Mulai Revisi UU KPK

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR sudah mulai membahas revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang drafnya diusulkan oleh 6 fraksi yakni PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, PPP, Hanura, dan PKB.

Ada empat poin penting dalam revisi tersebut antara lain penyidikan, penyadapan, dewan pengawas dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Empat poin itu ada beberapa hal yang baik. Dewan pengawas tetap perlu, SP3 juga demi hukum. Sebab, diantara tersangka ada yang stroke, meninggal, tapi statusnyatetap tersangka," tegas Yasonna Laoly pada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (3/2).


Menurut dia, pengawas yang dipasang pada Dewan Pengawas itu bukan orang sembarangan. Penyadapan juga harus seizin dewan pengawas, sehingga tidak akan menghambat kinerja KPK dalam menyelidiki suatu kasus.

"Selama KPK punya alasan dan bukti yang kuat untuk menyadap seseorang, maka Dewan Pengawas akan mengizinkan,” ujarnya.

Menyinggung soal pelemahan KPK, kata Yasonna, nanti dilihat perkembangannya.  Setidaknya, draftnya perlu dipertimbangkan.

"SP3 kan tidak bisa. Kalau demi hukum, misalnya dipraperadilankan, kan harus dihentikan," tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya diberitakan, ada 4 poin yang disampaikan PDIP sebagai perwakilan pengusul saat Rapat Baleg. Empat poin itu adalah sebagai berikut:

1. Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan

2. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

3. Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK

4. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu Komisi III DPR meminta Menkum HAM Yasonna Laoly agar mengawasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kuat. Sebab belakangan muncul kasus peredaran narkoba, tahanan kabur dan pembunuhan di Lapas sendiri.

Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad meminta Yasonna rancang program kerja mengenai pengawasan Lapas. "Mungkin ada yang perlu Pak Menteri pikirkan. Pak Menteri punya road map, garis besar haluan Kum HAM. Itu bagaimana menyiapkan agar bisa kembali ke masyarakat," kata Daeng.

Politisi PAN itu menganggap bahwa lapas tak lagi menjadi ruang untuk perenungan kesalahan. Namun justru memperburuk tahanan. "Penjahat kelas teri bisa jadi kelas besar karena terdidik di dalam Lapas,"  ungkapnya kecewa.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman meminta Yasonna mencontoh ekspetasi Mantan Menkum HAM Sahardjo. "Mantan menteri hukum dan HAM Sahardjo dulu itu kalau bisa negara ini enggak ada penjara. Kalau dulu Lapas tempat buangan pemberontak. Lalu dibuka lembaga pembinaan. Tapi saat ini bukan untuk pembinaan tapi belajar kejahatan,"  tambah politisi Demokrat ini. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya