Berita

Tjahjo Kumolo:net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Bentrok Ormas Di Medan Karena Senggol-senggolan Urusan Lapak

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sabtu pekan lalu, dua organisasi kemasyarakatan (ormas), Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Wilayah Medan terlibat bentrok. Aki­batnya, seorang kader IPK tewas akibat luka tusuk senjata tajam dan benda tumpul.

Kepala Bagian Perundang-undangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharudin menjelaskan, setidaknya ada tiga undang-un­dang yang bisa menjerat ormas yang anggotanya mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Pertama, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di situ sudah jelas tujuan diben­tuknya ormas adalah untuk kebaikan. "Kalau justru malah berperang, berarti mengganggu ketertiban masyarakat dan su­dah melenceng dari tujuan­nya pembentukannya," ujar Bahtiar.


Kedua, jerat pidana berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap anggota ormas yang terlibat bentrokan.

Ketiga, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65 ayat 2 huruf d, yang memberikan kewenangan kepa­da kepala daerah untuk mengam­bil tindakan-tindakan dalam hal mendesak untuk melindungi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ditemui di Istana Negara, kemarin menilai, masalah itu akibat ulah oknum di dalam organisasi itu, bukan ormasnya.

Berikut penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo selengkapnya:

Lagi-lagi, ormas terlibat aksi kekerasan, apa penyebabnya?
Dari kacamata Kemendagri dan yang saya pahami, yaitu perkelahian itu kan sudah berka­li-kali. Urusan lapak, urusan senggol-senggolan.

Berarti ada yang salah den­gan ormas-ormas tersebut?

Bukan. Ormasnya nggak salah, oknumnya yang salah.

Tapi oknum itu mewakili ormas tersebut?

Jadi begini, ormas yang terlibat itu ormas skala nasional yang punya pengurus di daerah, se­mentara IPK tercatat di provinsi. Peristiwa itu kesalahan oknum, karena saat terjadi di Medan, di daerah lain ormas yang sama baik-baik saja. Pasti ada pertan­yaan, kok nggak dibubarkan? Lho, atas usulan siapa?

Lalu bagaimana dengan bentrok di Medan kemarin?
Kalau yang salah ya ditindak sesuai dengan undang-undang oleh Kepolisian. Kecuali me­mang sudah ada rencana atas nama ormas, ini kan nggak kok. Ormas sifatnya nasional lho. Di Medan sifatnya provinsi lho. Itu yang terjadi yang hanya di Medan lho. Yang di (Kota Pematang) Siantar, yang tem­pat lain, tidak terjadi apa-apa. Tidak ada.

Tapi kan bisa saja setelah peristiwa itu terjadi, bentrok susulan antar-ormas tersebut akan sering terjadi?
Jadi begini. Itu semua ada tahapannya. Untuk melangkah ke sana, ada prosesnya.

Apa saja?
Yang pertama peringatan tertulis. Kemudian peringatan lisan, begitu.

Terhadap kejadian yang menimbulkan korban tewas kemarin, apakah akan ada evaluasi?
Ya tunggu dulu. Ini kan masih diproses polisi. Sekarang ini belum dibuktikan siapa.

Lantas, apakah akan ada tindakan dari Kemendagri?
Belum ada.

Lalu apa langkah yang di­lakukan Kemendagri?

Kita sudah mengirim tim dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) ke sana. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya