Berita

Tjahjo Kumolo:net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Bentrok Ormas Di Medan Karena Senggol-senggolan Urusan Lapak

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sabtu pekan lalu, dua organisasi kemasyarakatan (ormas), Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Wilayah Medan terlibat bentrok. Aki­batnya, seorang kader IPK tewas akibat luka tusuk senjata tajam dan benda tumpul.

Kepala Bagian Perundang-undangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharudin menjelaskan, setidaknya ada tiga undang-un­dang yang bisa menjerat ormas yang anggotanya mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Pertama, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di situ sudah jelas tujuan diben­tuknya ormas adalah untuk kebaikan. "Kalau justru malah berperang, berarti mengganggu ketertiban masyarakat dan su­dah melenceng dari tujuan­nya pembentukannya," ujar Bahtiar.


Kedua, jerat pidana berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap anggota ormas yang terlibat bentrokan.

Ketiga, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65 ayat 2 huruf d, yang memberikan kewenangan kepa­da kepala daerah untuk mengam­bil tindakan-tindakan dalam hal mendesak untuk melindungi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ditemui di Istana Negara, kemarin menilai, masalah itu akibat ulah oknum di dalam organisasi itu, bukan ormasnya.

Berikut penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo selengkapnya:

Lagi-lagi, ormas terlibat aksi kekerasan, apa penyebabnya?
Dari kacamata Kemendagri dan yang saya pahami, yaitu perkelahian itu kan sudah berka­li-kali. Urusan lapak, urusan senggol-senggolan.

Berarti ada yang salah den­gan ormas-ormas tersebut?

Bukan. Ormasnya nggak salah, oknumnya yang salah.

Tapi oknum itu mewakili ormas tersebut?

Jadi begini, ormas yang terlibat itu ormas skala nasional yang punya pengurus di daerah, se­mentara IPK tercatat di provinsi. Peristiwa itu kesalahan oknum, karena saat terjadi di Medan, di daerah lain ormas yang sama baik-baik saja. Pasti ada pertan­yaan, kok nggak dibubarkan? Lho, atas usulan siapa?

Lalu bagaimana dengan bentrok di Medan kemarin?
Kalau yang salah ya ditindak sesuai dengan undang-undang oleh Kepolisian. Kecuali me­mang sudah ada rencana atas nama ormas, ini kan nggak kok. Ormas sifatnya nasional lho. Di Medan sifatnya provinsi lho. Itu yang terjadi yang hanya di Medan lho. Yang di (Kota Pematang) Siantar, yang tem­pat lain, tidak terjadi apa-apa. Tidak ada.

Tapi kan bisa saja setelah peristiwa itu terjadi, bentrok susulan antar-ormas tersebut akan sering terjadi?
Jadi begini. Itu semua ada tahapannya. Untuk melangkah ke sana, ada prosesnya.

Apa saja?
Yang pertama peringatan tertulis. Kemudian peringatan lisan, begitu.

Terhadap kejadian yang menimbulkan korban tewas kemarin, apakah akan ada evaluasi?
Ya tunggu dulu. Ini kan masih diproses polisi. Sekarang ini belum dibuktikan siapa.

Lantas, apakah akan ada tindakan dari Kemendagri?
Belum ada.

Lalu apa langkah yang di­lakukan Kemendagri?

Kita sudah mengirim tim dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) ke sana. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya