Berita

misbakhun/net

Misbakhun: RUU Tapera Sejalan Dengan Nawacita Jokowi-JK

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 07:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan menjamin peningkatan akses masyarakat dalam pemilikan rumah. Pasalnya, RUU itu akan memberikan landasan hukum bagi upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat. ‎

Hal ini, kata Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, M. Misbakhun, jelas sejalan dengan visi Nawacita pemerintahan Jokowi-JK, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Di poin Nawacita itu ditegaskan bahwa program itu akan dilaksanakan dengan program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi, serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.

"Apa yang menjadi cita-cita rakyat Indonesia untuk bisa mendapatkan rumah murah, sebentar lagi terwujud. Dan, ini akan menjadi sejarah baru bangsa Indonesia," tandas Misbakhun pada Seminar Housing Editors Club "Membedah RUU Tapera: Antara Peluang Sektor Perumahan Memperoleh Dana Murah vs Peran Manajer Investasi" di Mercantile Athletic Club, Gedung WTC I, Jakarta (Selasa, 2/2).


Di RUU itu juga diatur soal hak setiap warga negara Indonesia yang bekerja atau yang bekerja mandiri wajib menjadi epserta Tapera. Syaratnya, berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

Nantinya akan ada iuran yang disetor oleh pemberi kerja dan karyawan, mirip seperti prinsip jaminan sosial tenaga kerja. Pemupukan dana Tapera akan dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah, dimana peserta bebas menentukan pilihan.

Semua kegiatan itu akan dikelola oleh badan khusus bernama Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan beroperasi dua tahun sejak UU Tapera diundangkan. BP Tapera itu akan dilebur dengan Bapertarum-PNS yang selama ini mengelola dana perumahan milik Pegawai Negeri Sipil.

Pada kesempatan itu, Misbakhun juga menjawab keberatan lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait iuran perumahan bagi karyawan. Ia bisa memahami keberatan itu dan berjanji akan mengajak Apindo membicarakannya untuk mencapai kata sepakat soal besaran iuran perumahan bagi karyawan yang ditanggung perusahaan.

"Tapi yang mau saya tegaskan, harus ada solusi soal penyediaan rumah murah bagi rakyat. Tugas utama negara menyediakan itu harus dijalankan. Itu harus kita sepakati dulu," tegasnya.

Kata dia, ada beberapa mekanisme yang bisa diusulkan sehingga Pengusaha tak keberatan membayar iuran perumahan karyawan itu. Misalnya, insentif perpajakan dan atau perbaikan poin kredit sehingga akses kredit bunga murah lebih mudah bagi pengusaha yang membayar iuran perumahan karyawan dengan baik.

Dalam kesempatan sama, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengatakan, BP Tapera tidak dapat dipailitkan. Dengan demikian ana peserta akan benar-benar aman.

"Ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin. RUU ini akan memastikan akses keuangan terkait isu kepemilikan rumah,” tegasnya.

Dalam draf awal RUU Tapera, besaran iuran, adalah 2,5 persen dari gaji pekerja, dan pemberi kerja 0,5 persen. Namun dalam pembahasan, diputuskan bahwa besaran iuran diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya