Berita

Hukum

Jangan Percaya Revisi UU Menguatkan KPK

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 03:46 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melemahkan komisi anti rasuah.

Mantan Ketua KPK Busyro Muqaddas menilai draf revisi tidak mencerminkan nalar dan itikad baik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pendapat bahwa revisi itu untuk menguatkan pembarantasan korupsi tidak cukup alasan untuk dipercaya," kata dia kepada wartawan, Selasa (2/2).

Menurut Busyro, setidaknya ada empat substansi di draf revisi yang melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Pertama, kasus korupsi yang ditangani KPK merugikan keuangan negara minimal Rp 25 miliar.

Menurut dia, hal ini tidak realistik di tengah praktik korupsi yang membudaya di Indonesia.

"Tidak ada nalar hukumnya dan ini tidak realistik. Korupsi semakin masif, mulai puluhan juta hingga triliunan," katanya.

Kedua, penyadapan oleh KPK dilakukan berdasarkan izin Dewan Pengawas.

Menurut Busyro, hal ini menimbulkan risiko kebocoran pengungkapan kasus. Padahal tak sedikit kasus korupsi, seperti kasus yang melibatkan oknum anggota DPR yang berhasil dibongkar, bermula dari hasil penyadapan.

"Tampaknya DPR sangat khawatir. Jika anggota DPR memang jujur,kenapa takut disadap? Kenapa pula hanya penyadapan KPK yang diganggu gugat? Motifnya mengundang tandatanya besar," imbuh Busyro.

Ketiga, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Dikatakan Busyro, KPK tidak memerlukan Dewan Pengawas.

"Komite Etik KPK patut menjadi teladan keterbukaan dalam penegakan kode etik. Jauh dari MKD DPR yang semuanya unsur DPR," katanya. Kalaupun perannya tetap dikehendaki, kata Busyro, cukup dilakukan penasihat KPK asalkan kewenangannya ditambah.

Poin pelemahan KPK lainnya, terkait kewenangan menerbitkan SP3. Konsep ini menurut Busyro, membuka terjadinya bisnis kasus.

"Apalagi saat komisoner KPK lemah integritasnya karena faktor politis dan bisnis yang berkepentingan, besar peluang kasusnya ditutup," tukas Busyro.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya