Berita

Hukum

Jangan Percaya Revisi UU Menguatkan KPK

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 03:46 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melemahkan komisi anti rasuah.

Mantan Ketua KPK Busyro Muqaddas menilai draf revisi tidak mencerminkan nalar dan itikad baik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pendapat bahwa revisi itu untuk menguatkan pembarantasan korupsi tidak cukup alasan untuk dipercaya," kata dia kepada wartawan, Selasa (2/2).

Menurut Busyro, setidaknya ada empat substansi di draf revisi yang melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Pertama, kasus korupsi yang ditangani KPK merugikan keuangan negara minimal Rp 25 miliar.

Menurut dia, hal ini tidak realistik di tengah praktik korupsi yang membudaya di Indonesia.

"Tidak ada nalar hukumnya dan ini tidak realistik. Korupsi semakin masif, mulai puluhan juta hingga triliunan," katanya.

Kedua, penyadapan oleh KPK dilakukan berdasarkan izin Dewan Pengawas.

Menurut Busyro, hal ini menimbulkan risiko kebocoran pengungkapan kasus. Padahal tak sedikit kasus korupsi, seperti kasus yang melibatkan oknum anggota DPR yang berhasil dibongkar, bermula dari hasil penyadapan.

"Tampaknya DPR sangat khawatir. Jika anggota DPR memang jujur,kenapa takut disadap? Kenapa pula hanya penyadapan KPK yang diganggu gugat? Motifnya mengundang tandatanya besar," imbuh Busyro.

Ketiga, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Dikatakan Busyro, KPK tidak memerlukan Dewan Pengawas.

"Komite Etik KPK patut menjadi teladan keterbukaan dalam penegakan kode etik. Jauh dari MKD DPR yang semuanya unsur DPR," katanya. Kalaupun perannya tetap dikehendaki, kata Busyro, cukup dilakukan penasihat KPK asalkan kewenangannya ditambah.

Poin pelemahan KPK lainnya, terkait kewenangan menerbitkan SP3. Konsep ini menurut Busyro, membuka terjadinya bisnis kasus.

"Apalagi saat komisoner KPK lemah integritasnya karena faktor politis dan bisnis yang berkepentingan, besar peluang kasusnya ditutup," tukas Busyro.[dem]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya