Berita

Hukum

Jangan Percaya Revisi UU Menguatkan KPK

RABU, 03 FEBRUARI 2016 | 03:46 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melemahkan komisi anti rasuah.

Mantan Ketua KPK Busyro Muqaddas menilai draf revisi tidak mencerminkan nalar dan itikad baik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pendapat bahwa revisi itu untuk menguatkan pembarantasan korupsi tidak cukup alasan untuk dipercaya," kata dia kepada wartawan, Selasa (2/2).

Menurut Busyro, setidaknya ada empat substansi di draf revisi yang melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Pertama, kasus korupsi yang ditangani KPK merugikan keuangan negara minimal Rp 25 miliar.

Menurut dia, hal ini tidak realistik di tengah praktik korupsi yang membudaya di Indonesia.

"Tidak ada nalar hukumnya dan ini tidak realistik. Korupsi semakin masif, mulai puluhan juta hingga triliunan," katanya.

Kedua, penyadapan oleh KPK dilakukan berdasarkan izin Dewan Pengawas.

Menurut Busyro, hal ini menimbulkan risiko kebocoran pengungkapan kasus. Padahal tak sedikit kasus korupsi, seperti kasus yang melibatkan oknum anggota DPR yang berhasil dibongkar, bermula dari hasil penyadapan.

"Tampaknya DPR sangat khawatir. Jika anggota DPR memang jujur,kenapa takut disadap? Kenapa pula hanya penyadapan KPK yang diganggu gugat? Motifnya mengundang tandatanya besar," imbuh Busyro.

Ketiga, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Dikatakan Busyro, KPK tidak memerlukan Dewan Pengawas.

"Komite Etik KPK patut menjadi teladan keterbukaan dalam penegakan kode etik. Jauh dari MKD DPR yang semuanya unsur DPR," katanya. Kalaupun perannya tetap dikehendaki, kata Busyro, cukup dilakukan penasihat KPK asalkan kewenangannya ditambah.

Poin pelemahan KPK lainnya, terkait kewenangan menerbitkan SP3. Konsep ini menurut Busyro, membuka terjadinya bisnis kasus.

"Apalagi saat komisoner KPK lemah integritasnya karena faktor politis dan bisnis yang berkepentingan, besar peluang kasusnya ditutup," tukas Busyro.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya