Berita

Hukum

Revisi UU KPK Lebih Baik Dilakukan Sesudah Revisi Dua UU Pokok

SELASA, 02 FEBRUARI 2016 | 16:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dilakukan sesudah revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas dilakukan DPR RI.

"Sekarang revisi UU tersebut sedang berjalan di DPR yang diharapkan selesai tahun ini. Kalau kedua UU Pokok (KUHP dan KUHAP) itu sudah selesai dibahas, barulah pas revisi terhadap UU Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan KPK dilakukan. Bisa juga dilakukan secara bersamaan tahun depan," kata anggota Badan Legislasi DPR, Martin Hutabarat, beberapa saat lalu (Selasa, 2/2).

Menurutnya, dari kebijakan revisi ini akan terlihat bagaimana politik hukum negara Indonesia ke depan, termasuk arah pemberantasan korupsinya. Kalau revisi UU KPK tetap dipaksakan sekarang, Martin sama sekali tidak melihat urgensinya.


"Tidak ada alasan kuat yang mendesak untuk kita harus merevisinya sekarang. Sebab sekarang pun KPK bisa tetap berjalan. Lebih tepat dan bijak kalau revisinya dilakukan sesudah kedua UU Pokok tadi selesai," jelas politisi Gerindra ini.

Martin berharap alasan terkait urgensi ini bisa diutarakan oleh Pimpinan KPK, pada saat diundang Badan Legislasi DPR untuk diminta pendapatnya sehubungan usul revisi.

"Saya berharap benar jangan sampai terjadi revisi UU KPK dilakukan di DPR semntara rakyat menolak atau tidak menghendakinya sama sekali," pungkas Martin. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya