Berita

Hukum

Revisi UU KPK Lebih Baik Dilakukan Sesudah Revisi Dua UU Pokok

SELASA, 02 FEBRUARI 2016 | 16:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dilakukan sesudah revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas dilakukan DPR RI.

"Sekarang revisi UU tersebut sedang berjalan di DPR yang diharapkan selesai tahun ini. Kalau kedua UU Pokok (KUHP dan KUHAP) itu sudah selesai dibahas, barulah pas revisi terhadap UU Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan KPK dilakukan. Bisa juga dilakukan secara bersamaan tahun depan," kata anggota Badan Legislasi DPR, Martin Hutabarat, beberapa saat lalu (Selasa, 2/2).

Menurutnya, dari kebijakan revisi ini akan terlihat bagaimana politik hukum negara Indonesia ke depan, termasuk arah pemberantasan korupsinya. Kalau revisi UU KPK tetap dipaksakan sekarang, Martin sama sekali tidak melihat urgensinya.


"Tidak ada alasan kuat yang mendesak untuk kita harus merevisinya sekarang. Sebab sekarang pun KPK bisa tetap berjalan. Lebih tepat dan bijak kalau revisinya dilakukan sesudah kedua UU Pokok tadi selesai," jelas politisi Gerindra ini.

Martin berharap alasan terkait urgensi ini bisa diutarakan oleh Pimpinan KPK, pada saat diundang Badan Legislasi DPR untuk diminta pendapatnya sehubungan usul revisi.

"Saya berharap benar jangan sampai terjadi revisi UU KPK dilakukan di DPR semntara rakyat menolak atau tidak menghendakinya sama sekali," pungkas Martin. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya