Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merekomendasikan kepada Presiden agar sejumlah lembaga dibubarkan. Antara lain, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang dinilai kewenangannya tumpang tindih dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kemarin siang (1/2), Kantor Bopi masih tertutup rapat. Kendati jam telah menunjukkan pukul dua siang, tidak terdengar sedikit pun suara pegawai yang mengerjakan tugasnya.
Kondisinya berantakan. Kursi berserakan di tengah-tengah ruangan. AC menggantung di plafon. "Kantornya mau dipindah ke lantai empat Wisma Menpora minggu depan. Ruangan ini dibersihkan sejak minggu lalu," kata Rino, petugas keamanan yang berjaga di lantai sembilan.
Berdasarkan pengamatan, tidak ada perbedaan yang menÂcolok antara kantor BOPI dengan kantor Deputi Kemenpora yang sama-sama berada di lantai sembilan Gedung Kemenpora di Jalan Gelora II, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Yang membedaÂkan hanya tulisan "BOPI" di depan pintu di selembar kertas.
Masuk lebih dalam, tidak terlihat satu pun pegawai yang berkantor. Kendati demikian, seluruh peralatan kantor seperti lemari, meja dan komputer masih tertata rapi di ruangan yang tidak terlalu lebar itu. "Sekretaris kanÂtor, Pak Jo barusan keluar. Saya tak tahu kapan kembali lagi," ucap Rino.
Karena tidak ada satu pun pegawai BOPI yang berkantor,
Rakyat Merdeka menghubungi salah satu pengurus BOPI. Sekjen BOPI Heru Nugroho meÂnyesalkan langkah KemenPAN-RB yang akan membubarkan lembaganya. Sebab, dia mengÂklaim, pihaknya sudah bekerja baik dalam upaya memajukan olahraga Indonesia menjadi profesional dan disegani.
"Selama hampir tiga tahun berdiri, kami sudah melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahÂraga profesional," kata Heru.
Heru membantah tudingan KemenPAN-RB bahwa BOPImemboroskan anggaran dan kewenangan. "Kami justru malah menghemat uang negara," klaim dia.
Dia lantas mencontohkan, pada 2014, lembaganya hanya menghabiskan anggaran Rp 750 juta dari Rp 1 miliar yang dianggarkan dalam APBN. Pada 2015 hanya menghabiskan Rp 1,4 miliar dari anggaran Rp 1,5 miliar. "Uang tersebut digunakan untuk pembinaan seluruh cabang olahraga, termasuk biaya perÂjalanan dinas ke seluruh daerah," sebutnya.
Untuk 2016, pihaknya akan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Alasannya, untuk mendirikan BOPI di tingÂkat daerah. "Semoga bisa dikaÂbulkan agar peran BOPI dalam membina cabang olahraga tidak hanya di tingkat nasional, tapi bisa mencakup seluruh daerah," harapnya.
Penilaian lainnya soal pemboÂrosan kewenangan, juga dibanÂtahnya. "Sekarang saya tanya, siapa yang mengawasi pajak pemain sepakbola asing. Ya, Bopi. Kemenpora tidak mungkin melakukan tugas-tugas yang berÂsifat teknis. Kalau tak diawasi, pasti dirugikan dari pendapatan pajak," jelasnya.
Seluruh klub sepakbola juga harus membayar pajak. "Yang mengawasi siapa, ya, BOPI. Tak mungkin hal-hal yang bersifat teknis dilakukan semua oleh Kemenpora," tandas Heru.
Selain itu, lanjutnya, BOPI juga dapat menjadi penyaring terhadap aturan olahraga profesional yang tidak dijalankan secara baik oleh cabang olahraga hingga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Indonesia (KOI).
Pengawasan BOPI dilakukan pada beberapa cabang olahraga, yakni tinju, golf, muaythai, basÂket, voli hingga kompetisi sepaÂkbola profesional.
Tidak hanya itu, klaimnya lagi, pihaknya juga mampu mengemÂbalikan nilai-nilai profesional dalam dunia olahraga. Banyak masalah di olahraga profesional yang terabaikan selama ini oleh induk organisasinya. "BOPI aktif mengawasinya dan efektif mengembalikan nilai-nilai proÂfesional."
Kendati demikian, dirinya pasÂrah jika akhirnya BOPI dibubarÂkan. Namun, Heru meminta pemerintah melakukan pengÂkajian yang lebih dalam sebeÂlum memutuskan. "Bila BOPI dibubarkan, kami tak masalah. Itu hak prerogratif Presiden. Tapi, negara juga harus melihat dalam kaca mata yang lebih luas. Betapa banyak uang negara yang terselamatkan lewat peran dan fungsi BOPI," katanya.
Yang juga penting, bila lemÂbaga ini betul-betul dibubarkan, pemerintah harus memperhaÂtikan pegawai yang selama ini bekerja di BOPI. "Pegawai kami 27 orang dan mayoritas outsourcing," pungkasnya.
Sedangkan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewabroto mengatakan, BOPI merupakan lembaga yang sudah lama dibenÂtuk atas persetujuan Kemenpora dan dianggap punya peran vital dalam melakukan verifikasi klub peserta Liga Super Indonesia (LSI) 2015.
"Jika tempo hari BOPI permisif dalam verifikasi, maka banyak klub yang bolong-bolong dalam memenuhi peraturan FIFA Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation," sebut Gatot di Jakarta.
BOPI, kata Gatot, tidak hanya mengurusi sepakbola, melainkan melakukan pembinaan, pengemÂbangan, pengawasan dan penÂgendalian terhadap setiap kegÂiatan olahraga profesional.
Terpisah, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam menegaskan, secara aspek yuridis, historis, faktual dan eksistensi, BOPI masih diperlukan. "Tugas dan fungsi BOPI, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, sangat luas dan strategis dalam menopang peningkatan prestasi olahÂraga," kata Alfitra di Jakarta.
Untuk itu, dia meminta KemenPAN-RB terlebih dahulu mendengarkan presentasi Kemenpora sebelum memberiÂkan rekomendasi pembubaÂran. "Menko Polhukam telah mengintsruksikan agar KemenPAN-RB mendengarkan preÂsentasi dari pihak kami terlebih dahulu," pungkasnya. ***