ilustrasi/net
ilustrasi/net
"PT Kereta cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pemegang proyek tersebut wajib menghormati hukum dan aturan yang berlaku. Apalagi pihak perusahaan sejak awal sudah minta hak ekslusif dengan akan memaksa pemerintah untuk menanggung beban biaya proyek itu jika nanti ternyata gagal," kata Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Pemuda Nusantara (DPP GPN), Muhamad Adnan Rarasina, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 2/2).
Dalam proyek ini, lanjut Adnan, Presiden telah mengeluarkan Perpres 107 Tahun 2015. Seharusnya, semua aturan di tingkat kementerian harus segara disesuaikan. Proyek tersebut juga hingga saat ini belum memiliki kajian yang lengkap seperti terkait kajian kelayakan ekonomi. Karena kajian itu bisa menjadi pegangan penting bagi proyek yang diperkirakan menelan dana 5,5 miliar dolar AS atau Rp 76,4 trilliun.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
UPDATE
Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03
Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43
Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18
Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55
Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33
Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12
Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43
Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17
Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58
Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30