Pensiunan jenderal TNI ini mengungkapkan kemenÂteriannya telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada Presiden Joko Widodo. Presiden memberikan sejumlah koreksi terhadap draf yang telah diserahkanÂnya tersebut.
Luhut menolak menyebutkan bagian yang dikoreksi itu. Dia hanya menyebut ada pasal baru dalam revisi Undang-Undang Terorisme yang mengatur soal pencabutan paspor para pelaku teror. "Sudah (diserahkan ke presiden), tadi saya baru dapat dari presiden ada sedikit masuÂkan," kata Luhut, kemarin.
Apa saja poin-poin dalam draf revisi UUini, berikut penjelasan bekas Kepala Staf Kepresidenan itu di kantornya, kemarin.
Bagaimana perkembangan revisi UU Terorisme?Sudah jadi semua saya koreksi sedikit, nggak banyak. Nggak banyak itu koreksinya mungkin presiden ingin bikin masukan.
Apa saja poin-poin penting dalam revisi UU tersebut?Pertama, usulan mengenai penÂcabutan paspor bagi orang yang bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS. Kemudian, bagi orang yang berkumpul dan membicarakan hal yang menyangÂkut perencanaan aksi teror dapat dilakukan penahanan.
Berapa lama waktu penahÂanannya?Waktu penahanan seseorang pasca ditangkap, yakni 30 hari untuk pemeriksaan, dan 120 hari untuk penuntutan.
Ada poin penting lainnya?Kemudian, hak penangkapan bagi orang yang kedapatan memfasilitasi teror. Kami berÂharap ini bisa mengurangi ruang gerak mereka.
Bagaimana dengan proses deradikalisasi?Itu holistik pendekatan agama, psikologi, pendidikan dan
vocaÂtional training. Di penjara kita kelompokkan.
Apakah ada penjelasan mengenai organisasi terorÂisme?Nanti kita lihat di media tv dan cetak, penjelasan kita apa sih ISIS itu, bukan Islam. Itu (Islam) agama yang rahmani, bukan membenarkan bunuh diri.
Bagaimana nanti cara pemÂbuktian?Komunikasi elektronik. Aliran dana. Detail sekali di sana. Nanti ada peraturan pemerintah-nya, detail kok.
Apa ada penolakan dengan alasan HAM? Belum ada. Kalau nggak setuju ya mereka suruh tangÂgung jawab. Mau kaya Suriah? Mau kaya Irak? Kan kita mau harmoni. Ini kan ada di undang-undang semua ada kok. Agama ibadah semua difasilitasi kan di dalam undang-undang. Kita harus pelihara Indoesia sebagai negara yang beragam dan berÂmartabat.
Ada ukuran tertentu mengeÂnai teroris dalam aturan baru tersebut?Indikator ada. Definisi teroris, definisi kekerasan. Jadi bisa kita kelompokkan. Kalau mereka masuk kriteria itu ya masuk. Nggak cuma ISIS aja. Misalnya di Papua, di Aceh atau Batak ada yang melakukan tindakan berbahaya buat negara ya bisa kena juga.
Selain Kepolisian, dalam penanganan terorisme, apakah ada bantuan dari pihak lain?TNI sebagai perbantuan opÂerasi. Nggak disebut di undang-undang secara kewenangan, tapi sifatnya
back-up.
Kapan target undang-unÂdang ini akan diberlakukan?Kita berharap satu bulan setÂengah ke depan udah bisa berÂlaku. ***