Berita

ilustrasi/net

Hukum

KORUPSI DWP

Pengacara: Dessy Dan Julia Hanya Perantara Suap DWP

SENIN, 01 FEBRUARI 2016 | 18:57 WIB | LAPORAN:

. Hendra Heriyansyah, selaku kuasa hukum dari Julia Prasetyarini dan Dessy A.. Edwin, tak menampik kabar kliennya berperan sebagai perantara suap antara politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dengan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Dua orang staf dari Damayanti itu diduga menjadi perantara suap untuk mengamankan proyek jalan di Pulau Seram tahun 2016 yang di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

"Klien kami cuma sekadar terima, terus diteruskan," ungkap Hendra kepada wartawan, Senin (1/2).


"Sebenarnya begini, hanya sebatas pertemanan dimintakan tolong dan klien saya tidak mengetahui soal substansi perkara pengurusan aspirasi di Maluku, Ambon," lanjut Hendra.

Hendra enggan menjelaskan lebih jauh mengenai perkara tersebut, termasuk uang dugaan suap sejumlah SGD 99.000 yang diamankan petugas KPK kala operasi tangkap tangan.

Disinggung soal komisi untuk Dessy dan Julia, Hendra mengaku tak mengetahui.

"Kita belum tahu," tandas dia.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (12/1). Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita uang sejumlah SGD 99.000 dari SGD 404.000 (sekitar Rp 3,9 miliar) total uang suap yang dijanjikan. Uang sejumlah SGD 99.000 itu diduga sebagai suap dari Abdul Khoir kepada Damayanti untuk mengamankan proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku, pada Kemen-PUPR tahun anggaran 2016.

KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka, yakni Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, dan juga Abdul Khoir.

Damayanti serta Dessy dan Julia disangkakan sebagai penerima suap sehingga dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir diduga menjadi pemberi suap sehingga disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 33 UU Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya