Berita

ilustrasi/net

Hukum

KORUPSI DWP

Pengacara: Dessy Dan Julia Hanya Perantara Suap DWP

SENIN, 01 FEBRUARI 2016 | 18:57 WIB | LAPORAN:

. Hendra Heriyansyah, selaku kuasa hukum dari Julia Prasetyarini dan Dessy A.. Edwin, tak menampik kabar kliennya berperan sebagai perantara suap antara politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dengan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Dua orang staf dari Damayanti itu diduga menjadi perantara suap untuk mengamankan proyek jalan di Pulau Seram tahun 2016 yang di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

"Klien kami cuma sekadar terima, terus diteruskan," ungkap Hendra kepada wartawan, Senin (1/2).


"Sebenarnya begini, hanya sebatas pertemanan dimintakan tolong dan klien saya tidak mengetahui soal substansi perkara pengurusan aspirasi di Maluku, Ambon," lanjut Hendra.

Hendra enggan menjelaskan lebih jauh mengenai perkara tersebut, termasuk uang dugaan suap sejumlah SGD 99.000 yang diamankan petugas KPK kala operasi tangkap tangan.

Disinggung soal komisi untuk Dessy dan Julia, Hendra mengaku tak mengetahui.

"Kita belum tahu," tandas dia.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (12/1). Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita uang sejumlah SGD 99.000 dari SGD 404.000 (sekitar Rp 3,9 miliar) total uang suap yang dijanjikan. Uang sejumlah SGD 99.000 itu diduga sebagai suap dari Abdul Khoir kepada Damayanti untuk mengamankan proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku, pada Kemen-PUPR tahun anggaran 2016.

KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka, yakni Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, dan juga Abdul Khoir.

Damayanti serta Dessy dan Julia disangkakan sebagai penerima suap sehingga dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir diduga menjadi pemberi suap sehingga disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 33 UU Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya