Pakar hukum tata negara Margarito Kamis kembali mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tidak menjadikan Pasal 158 UU Pilkada sebagai tameng aksi kecurangan dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015.
Bagi Margarito, pasal ini sangat tidak rasional karena membuka ruang bagi seseorang mendapatkan suara secara tidak sah.
Pernyataan itu disampaikan Margarito usai menjadi saksi ahli pada sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/2).
"Saya meminta mahkamah ini menyatakan hukumnya khusus tentang keabsahan suara itu. Karena hanya di mahkamah inilah yang dapat memutuskan berhak sah atau tidak hak yang akan timbul atau didefinisikan sebagai akibat orang seseorang memperoleh suara terbesar dalam pemilihan kepala daerah," kata Margarito.
Dia menegaskan, ada atau tidaknya laporan kepada Panwaslu, seseorang yang mencoblos atas nama orang lain otomatis telah menghapus hak seseorang dalam memilih kepala daerah.
MK, lanjutnya, seharusnya mengakomodasikan permohonan pasangan calon (paslon) Demianus Kyeuw Kyeuw - Adiryanus Manemi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015.
Paslon Demianus - Adiryanus maju dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2015 didukung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Itu sebabnya sekali lagi, saya berpendapat bahwa tak dilaporkan kepada Panwas dan tidak diproses oleh Penegak Hukum Terpadu Pemilu, tidak demi hukum menghilangkan atau menghanguskan hak orang yang merasa dirugikan untuk meminta hukum kepada Mahkamah Konstitusi atas peristiwa itu," kata Margarito.
Seperti diberitakan, paslon Demianus - Adiryanus, Mehbob mempermasalahkan keabsahan hasil perolehan suara pada TPS 01-TPS 02 dan TPS 03 di Kampung Tayal, Distrik Roffaer. Demianus-Adiryanus menyatakan pemungutan suara di ketiga TPS itu tidak sah karena perolehan suara di ketiga TPS itu dilakukan secara tidak benar menurut hukum, karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan pencoblosan pada malam tanggal 8 Desember dan tanggal 9 Desember dini hari.
Pilkada langsung yang seharusnya digelar pada 9 Desember 2015 pagi sesuai ketentuan UU diganti KPPS dengan kegiatan makan bersama dan seremonial penandatanganan dokumen pencoblosan seolah-olah telah dilakukan pencoblosan secara benar menurut UU.
Selain itu, Formulis C1 juga tidak pernah diserahkan kepada saksi atau Tim Sukses padangan calon nomor urut 2. Meski pelanggaran itu telah dilaporkan kepada Panwas Kabupaten Mamberamo Raya tapi tidak pernah digubris.
Paslon Demianus-Adiryanus mengaku dirugikan menyusul dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 019/KPTS/KPU-MBR-030/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Tahun 2015 tertanggal 18 Desember 2015, yang menetapkan Dorinus Dasinapa - Yakobus Britai sebagai pemenang Pilkada.
[wid]