Berita

Yasonna Laoly:net

Wawancara

WAWANCARA

Yasonna Laoly: Revisi UU Terorisme Masih Moderat, Eks Napi Akan Diawasi Selama I Tahun

SENIN, 01 FEBRUARI 2016 | 08:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hasrat pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme sudah tidak bisa dibendung lagi. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ditu­gaskan untuk membahas revisi undang-undang ini memastikan sudah merampungkan drafnya dan segera dibahas bersama DPR.

"Pembahasan di internal pemerintahan sudah memasuki tahap finalisasi. Jadi kami ber­harap semua pihak termasuk DPR bisa bekerjasama dengan baik sehingga bisa proses pem­bahasannya cepat selesai," ujar Yasonna Laoly kepada Rakyat Merdeka.

Meskipun terkesan terburu-buru, bekas anggota DPR ini memastikan bila revisi undang-undang ini tidak seperti yang dikhawatirkan banyak orang, yakni akan melanggar hak asasi manusia. Seperti apa penjelasan­nya, berikut wawancaranya :


Sudah sejauh mana pemerintah menggodok draf revisi Undang-Undang Terorisme?

Bisa dikatakan sudah finalisasi. Rencananya, Senin besok, kami akan serahkan pada Presiden sebe­lum nanti kita bawa ke DPR.

Sebenarnya apa yang men­jadi fokus pemerintah seh­ingga ngebet merevisi undang-undang ini?
Ada banyak. Misalnya, jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan ke 10 (bulan), penangkapan tujuh hari ke 30 hari.

Penyadapan yang sebelum­nya berdasarkan perintah ketua PN, menjadi cukup hakim pen­gadilan, penetapan hakim saja. Penuntutan tidak saja kepada orang tapi bisa juga korporasi. Dan perluasan tindak pidana terorisme, kegiatan memper­siapkan, pemufakatan jahat, percobaan, tergantung tindak pidana terorisme. Jadi diperluas termasuk percobaannya.

Kabarnya dalam revisi ini juga akan dimasukkan soal sanksi bagi WNI yang terbukti terlibat dalam gerakan teroris di luar negeri?
Benar. Kami usulkan un­tuk pencabutan paspor dan kewarganegaraan bagi warga negara yang ikut pelatihan mi­liter atau perang di luar negeri. Termasuk di dalamnya organisasi-organisasi yang melakukan perbuatan teror. Pengawasan ter­hadap terduga terorisme palinglama enam bulan.

Apakah masih ada perdeba­tan yang krusial dalam penyusunan RUU Terorisme ini?
So far dari kita tidak. Jadi kita harapkan teman-teman DPR akan kita ajak untuk berdis­kusi soal ini. Karena ini demi kepentingan negara, tidak ada maksud kita mengekang hak asasi manusia, ini masih jauh lebih moderat dibanding negara-negara tetangga kita. Ini tidak sama dengan security-X nya Malaysia, kita masih moderat lah, bahkan dengan negara-negara demokrasi sendiri.

Katanya, mantan narapi­dana terorisme akan diawasi?
Benar. Mantan narapidana teroris ini akan tetap menda­patkan binaan, bukan bebas begitu saja. Perlu rehabilitasi bersifat deradikalisasi. Akan ada pengawasan paling lama satu tahun sejak bebas. Tetapi itu kan follow-up resmi. Kasus yang kemarin kan mantan narapidana (terorisme). Jadi perlu rehabili­tasi dan program khusus, yang bersifat holistik dan komprehen­sif bagi progam deradikalisasi terpidana teroris. Itu beberapa, yang sampai hari ini masih kita selesaikan.

Penanganan secara kom­prehensif akan dilakukan oleh BNPT?

Tidak hanya BNPT, makanya komprehensif. Termasuk ke­menterian agama, pendidikan, psikolog, diperlukan penanganan yang komprehensif, karena kalau di Lapas kita tidak punya SDM yang cukup. Pernah petugas kami menjadi korban, dimak­sudkan melakukan deradikalisasi, dia yang diradikalisasi.

Bagaimana soal wacana Lapas khusus bagi teroris?
Memang masih ada perde­batan, diskusi kita perlu Lapas khusus atau tidak. Sedang kita kaji. Tetapi memang tempat blok-blok yang dikhususkan ke­pada pelaku tindak pidana tero­ris, memang khusus. Tapi belum pada tingkat Lapas khusus, sedang dikaji.

Maksudnya?
Kalau yang (teroris) super maksimum kan masih di Pasir Putih, Nusa Kambangan. Akan kita buat di beberapa daerah yang blok-blok khusus. Jadi salah satu Lapas, contoh Gunung Sindur itu untuk narkoba. Gunung Sindur itu Lapas umum tidak hanya narkoba, tapi satu blok khusus kita buat Napi narkoba. Penanganannya khusus, securi­ty-nya khusus. Pemantauannya khusus dan lain-lain.

Pengkhususan ini sudah ber­jalan apa belum sih?
Sekarang ada dua yang kita rotasi. Sembari kita persiapkan tempat-tempat lainnya, karena ini kan memerlukan anggaran dan persiapan. ***

Populer

UPDATE

Selengkapnya