Keputusan Andhi NirÂwanto untuk pensiun dini dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung menimÂbulkan banyak spekulasi. Mengingat,masa kerja Andhidari Korps AdhiÂyaksa itu masih sekitar 2 tahun lagi. Jaksa Agung M Prasetyo membantah, pensiun dini sejawatnya ada apa-apanya.
Apalagi, karir Andhi selama ini terbilang cukup moncer. Dia sempat masuk bursa calon Jaksa Agung bersama calon internal lain, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf. Sebelum menÂjadi Wakil Jaksa Agung, Andhi mengisi posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia menempati posisi tersebut sejak April 2011 hingga November 2013.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo buru-buru membanÂtah spekulasi tersebut. Politisi Partai Nasdem ini heran dengan pemberitaan media massa yang mencurigai ada 'apa-apa' dengan pengajuan pensiun dini Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Dia meminta agar informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak dipelintir menjadi sesuatu berita yang malah menyesatkan.
"Wong Pak Andhi pensiun dini, kok diberitakan dengan kecurigaan-kecurigaan yang tak beralasan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menjelaskan, tidak ada persoalan dalam pengajuan penÂsiun dini yang dilakukan anak buahnya itu. Berikut petikan wawancara
Rakyat Merdeka denÂgan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Keputusan Andhi Nirwanto mundur menimbulkan banyak spekulasi. Apa tanggapan Anda?Aneh, kenapa jadi masalah. Saya tegaskan, tidak ada masalah dengan pengajuan pensiun dini. Ingat ya, Pak Andhi mengajukan pensiun dini, bukan mengundurkan diri. Jadi jangan salah-salah memberitakan. Pensiun dini itu berbeda dengan mengundurkan diri.
Apa alasan utama pengaÂjuan pensiun dini?Nah, itu kan sudah ada diaturan mengenai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Seseorang yang PNS yang sudah bertugas selama 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimiliki oleh si PNS itu sendiri yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau Pak Andhi sendiri sudah lebih 20 tahun mengabdi sebagai PNS sebagai Jaksa.
Bagaimana dengan penÂsiun dini yang diajukan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, apa dasarnya? Memang, dia sudah mengaÂjukan surat pensiun dini kepada Jaksa Agung sejak 8 Januari lalu. Sesuai dengan aturan, seseorang pensiun di usia 60 tahun dari jabatan struktural bersamaan dengan hari dan tanggal lahÂrinya. Pak Andhi lahir tanggal 8 Januari, maka dia mengajukan pensiun dini pada tanggal itu. Tepat juga dia sudah berusia 60 tahun.
Pengajuan pensiun dini suÂdah dilakukan sejak 8 Januari, mengapa belum direspons? Ya ini kan masih kita proses. Jadinya, per 1 Februari ini dinÂyatakan pensiun.
Selain karena alasan umur dan lamanya bertugas, apakah ada alasan lain dari pengajuan pensiun dini Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto? Yang kami terima, pertimbanÂgan yang disampaikan yak arena sudah memasuki umur 60 tahun dan sudah lebih dari 20 tahun mengabdi. Saya kira, tidak ada alasan-alasan lain yang disampaikan. Dan, memang jangan dibuat-buat alasannya, apalagi kalau di media massa ditulis aneh-aneh dan dicurigai. Tidak ada apa-apa kok.
Setelah selesai dari jabatan strukturalnya sebagai Wakil Jaksa Agung, sebetulnya Pak Andhi Nirwanto masih memiÂliki dua tahun lagi masa kerÂja sebagai jaksa fungsional. Mengapa tidak dilanjutkan? Oh, kalau itu ya tanya sama Pak Andhi-lah. Alasan dia apa sehingga masa kerja sebagai jaksa fungsional tidak diterusÂkan. Yang pasti, sebagai jaksa struktural masa jabatannya suÂdah selesai masa kerjanya.
Mungkin kalau sebagai jaksa tanpa jabatan sudah selesai juga dilaluinya begitu lama. Tetapi ya kalau soal alasan mengapa tidak dilanjutkan menyelesaikan masa jaksa fungsionalnya ya ditanyaÂkan ke Andhi dong itu.
Sekali lagi, yang pasti, seseorang berhak mengajukan penÂsiun dini setelah selesai dari jabatan strukturalnya di kala berumur 60 tahun dan bekerja sebagai abdi Negara paling tidak selama 20 tahun. Itu sah dan nada aturannya.
Karena pengunduran diÂrinya masih diproses, berarti yang bersangkutan masih bisa ngantor dong?Oh, kalau itu terserah dia juga. Tanyakan ke dia ya.
Bagaimana mekanisme menÂcari pengganti Wakil Jaksa Agung? Iya, itu ada mekanismenya. Jaksa Agung yang menyerahkan nama calon Wakil Jaksa Agung kepada Presiden. Selanjutnya Presiden sendiri yang memuÂtuskan.
Apakah sudah ada pengÂganti yang disiapkan? Belumlah. Itu kan ada prosesnya. Ada kriteria, perlu juga dipertimbangkan latar belakangÂnya, serta uji yang dilakukan di internal. Ya, nanti diproses dan diseleksi dululah di sini, baru saya sebagai Jaksa Agung menyÂerahkannya ke Presiden. ***