net
net
"Majelis hakim dalam pertimbangannya secara jelas menyatakan bahwa PT SPS tidak membuka lahan dengan cara membakar, sigap memadamkan kebakaran dalam waktu lima hari tanpa bantuan pemerintah, dan sudah melakukan upaya pencegahan. Namun, secara tiba-tiba menyatakan klien kami bersalah dan divonis denda Rp 3 miliar. Karena itu kami langsung menyatakan banding," kata Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum PT SPS kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/1).
Dia menjelaskan, putusan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Rahma Novatiana atas kasus kebakaran pada tahun 2012 itu juga dinilai janggal. Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut bahwa ketika terjadi kebakaran, pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman. Namun kebakaran menjadi tidak terkendali akibat angin yang sangat kencang. Lahan yang terbakar tidak dalam satu hamparan, bukti bahwa ada upaya pengendalian dan pemadaman dari perusahaan. Bukti lain, ada tanaman sawit di lahan seluas 500 hektar lebih terbakar yang membuat perusahaan mengalami kerugian.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05